Manado – Sungguh sangat disayangkan perbuatan tersangka FK alias Bemo (23) warga Pakowa Lingkungan 4. Bemo tega memperkosa Kuntum – nama samaran – (15) Warga Wanea lingkungan 5 pada hari Sabtu (30/4/2016) pukul 23.00 Wita
Kepada reporter BeritaManado.com, Kuntum menceritakan bahwa dirinya saat itu baru selesai mengikuti kegiatan ibadah di gerejanya.
“Waktu itu kita so pulang dari gereja, kong qta pe teman Suci datang jemput pa kita kong bawa pa dia (Suci) pe kost di daerah Karombasan,” jar korban Kuntum
Lanjut korban, Korban kemudian ditinggal berdua bersama tersangka dalam keadaan pintu terkunci.
Saat itu juga korban dibujuk oleh tersangka untuk melayani nafsu bejatnya. Korban yang tidak mau melayani keinginan tersangka, terus melakukan perlawanan.
Namun, akibat tenaga tersangka yang terlalu kuat, korban pun terpaksa pasrah. Dan akhirnya tersangka bisa menyalurkan hasrat bejatnya tersebut.
Saat pulang rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Bak disambar petir, ibu korban langsung melaporkan perkosaan terhadap anaknya ke Polresta Manado.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima, dan tersangka dijerat dengan Undang-Undang PPA,” pungkas Marsidi. (rickypapalangi)