Mitra

Sumendap-Kandoli Laporkan SPT Tahunan PPH Lewat e-Filing

Sumendap-Kandoli mengisi SPT Pajak Penghasilan melalui aplikasi e-filling
Sumendap-Kandoli mengisi SPT Pajak Penghasilan melalui aplikasi e-filling

Ratahan – Sebagai panutan dan teladan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, bupati James Sumendap dan wakil bupati Ronald Kandoli, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Filing.

Pengisian ini dilakukan tepat pada pekan panutupan penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak (WP) orang pribadi secara online melaui aplikasi e-Filing bagi PNS dilingkungan Pemkab Mitra, yang dilaksanakan di kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Mitra, Senin (7/4/2014).

Kepala Dinas PPKAD Mitra Meki Tumimomor SE M.Si menjelaskan, laporan e-Filing itu sendiri melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang beralamatkan www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun.

“Langkah atau cara tersebut memberikan kemudahan, lebih cepat dan lebih murah bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP,” jelasnya.

Lanjutkan Tumimomor, karena hal ini penting dilakukan, maka selanjutnya PNS yang bekerja dilingkungan Pemkab Mitra wajib mengisi SPT tahunan pribadi tanpa terkecuali.

“Semua PNS diwajibkan, karena e-Filing merupakan sarana penyampaian SPT tahunan pribadi secara online dan menjamin kerahasiaan data SPT yang dikirimkan,” tukasnya. *

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara