MANADO – Adanya informasi dari Kabupaten/Kota bahwa sudah ada surat dari Pertamina untuk menarik minyak tanah pada bulan Desember langsung mendapatkan respon dari Pemerintah Provinsi Sulut. Melalui Kepala Biro Perekonomian DR. Adry Manengkey,SE. Msi menyesalkan hal itu seharusnya pihak Pertamina memberikan tembusan ke Pemerintah Provinsi terkait surat penarikan minyak tanah tersebut.
Ini dikarenakan Sulut sendiri pada bulan Desember nanti akan disibukkan dengan perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru, dimana kebutuhan akan minyak tanah pada bulan Desember nanti sangat tinggi sedangkan untuk pemakaian gas elpiji di masyarakat masih terkendala sosialisasi penggunaannya yang mana masyarakat banyak yang belum memahami cara penggunaan serta perawatannya.
“Jadi karena ini ada pengeluhan juga dari Kabupaten/Kota maka Provinsi memohon itu ditinjau kembali yang disebut dengan penarikan itu. Karena itu akan berdampak pada masyarakat yang belum terkonversi minyak tanah ke gas elpiji. Nah kalau masyarakat yang belum terkonversi dengan itu dan belum mendapat atau belum tersosialisasi dengan baik itu akan mempengaruhi pasti persiapan-persiapan masyarakat yang nanti akan merayakan Natal dan Tahun Baru,” ujar Manengkey.
Terkait penarikan ini Pemerintah Provinsi melalui Biro Perekonomian mengakui bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar mengkaji kembali kebijakan ini.
Manengkey menjelaskan “Pemerintah Provinsi akan menyampaikan kepada Kementerian ESDM lewat surat kepada Dirjen Migas agar supaya ditunda atau ditinjau kembali sambil menunggu konversi minyak tanah ke gas elpiji itu berlaku secara serentak ke seluruh daerah di Kabupaten/Kota, Dengan pertimbangan masyarakat masih sangat membutuhkan minyak tanah.” (jrp)
MANADO – Adanya informasi dari Kabupaten/Kota bahwa sudah ada surat dari Pertamina untuk menarik minyak tanah pada bulan Desember langsung mendapatkan respon dari Pemerintah Provinsi Sulut. Melalui Kepala Biro Perekonomian DR. Adry Manengkey,SE. Msi menyesalkan hal itu seharusnya pihak Pertamina memberikan tembusan ke Pemerintah Provinsi terkait surat penarikan minyak tanah tersebut.
Ini dikarenakan Sulut sendiri pada bulan Desember nanti akan disibukkan dengan perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru, dimana kebutuhan akan minyak tanah pada bulan Desember nanti sangat tinggi sedangkan untuk pemakaian gas elpiji di masyarakat masih terkendala sosialisasi penggunaannya yang mana masyarakat banyak yang belum memahami cara penggunaan serta perawatannya.
“Jadi karena ini ada pengeluhan juga dari Kabupaten/Kota maka Provinsi memohon itu ditinjau kembali yang disebut dengan penarikan itu. Karena itu akan berdampak pada masyarakat yang belum terkonversi minyak tanah ke gas elpiji. Nah kalau masyarakat yang belum terkonversi dengan itu dan belum mendapat atau belum tersosialisasi dengan baik itu akan mempengaruhi pasti persiapan-persiapan masyarakat yang nanti akan merayakan Natal dan Tahun Baru,” ujar Manengkey.
Terkait penarikan ini Pemerintah Provinsi melalui Biro Perekonomian mengakui bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar mengkaji kembali kebijakan ini.
Manengkey menjelaskan “Pemerintah Provinsi akan menyampaikan kepada Kementerian ESDM lewat surat kepada Dirjen Migas agar supaya ditunda atau ditinjau kembali sambil menunggu konversi minyak tanah ke gas elpiji itu berlaku secara serentak ke seluruh daerah di Kabupaten/Kota, Dengan pertimbangan masyarakat masih sangat membutuhkan minyak tanah.” (jrp)