Manado – Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Sulawesi Utara melebihi kapasitas. Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Sulawesi Utara, I Wayan Sukerta di Manado, Jumat mengatakan, terdapat tiga unit pelaksana teknsi (UPT) di daerah itu yang terjadi melebihi kapasitas.
Ketiga UPT itu masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bitung, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado dan Rutan Kotamobagu,” kata Sukerta tanpa merinci, usai pemberian remisi di Lapas Tuminting. I Wayan Sukerta mengatakan, terjadinya over kapasitas tersebut akan memberikan dampak antara lain, terkait dengan pelayanan, keamanan, kenyamanan, ketentraman dan lain sebagainya.
“Memang over kapasitas yang terjadi di daerah ini masih kecil, tidak seperti daerah lainnya, namun langkah-langkah antisipasi terus dilakukan terhadap dampak tersebut,” katanya. Terkait dengan penambahan UPT lainnya untuk tahanan maupun narapidana khusus terkait Narkoba dan wanita, Sukerta mengatakan kedepan harus memikirkan kondisi tersebut.
Tetapi sampai saat ini khususnya tahanan maupun narapidana narkoba dan wanita tersebut masih dapat ditangani. Seperti, Lapas Manado, telah menyiapakan ruagan khusus untuk narapidana Narkoba, sehingga tidak tercampur dengan lainnya. Begitu pula untuk tahanan dan narapidana wanita, masih bisa ditangani sebab ada ruangan khusus untuk mereka.
“Selain itu program perbaikan fasilitas yang ada di Lapas maupun Rutan di daerah tersebut terus dibenahi,” katanya. Di Sulut terdapat 13 UPT masing-masing Lapas Klas II A Manado, Lapas Klas II B Tondano, Lapas Anak Klas II B Tomohon, Lapas Klas II B Tahuna, Lapas Klas II B Ulu Siau, Lapas Klas II B Bitung. Kemudian Rutan Klas II A Manado, Rutan Klas II B Kotamobagu, Cabang Rutan Amurang, Cabang Rutan Enemawira, Cabang Rutan Lirung, Cabang Rutan Tamako, Cabang Rutan Tagulandang.(dan)
