Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo Harry Sarundajang hari ini melantik Drs. I Wayan Sukerta SH sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: M.HH-23.KP.03.03 tahun 2012. Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, memiliki tugas dan fungsi yang sangat berat, hal itu disampaikan Sarundajang pada pelantikan tersebut.
“Hal ini perlu dicermati secara cepat dan cerdas dalam kerangka pemantapan eksistensi pemerintah sebagai actor, kreator, innovator, dan arsitek kebijakan yang akan menentukan arah pembangunan kedepan,’’ ujar Sarundajang.
Ia menjelaskan, saat ini semua pihak telah melaksanakan reformasi lintas dimensi termasuk dalam bidang hukum dan HAM yang ditandai dengan lahirnya berbagai produk perundang-undangan sebagai daya dukung implementasi berjenjang sampai daerah. Tetapi harus diakui bahwa dalam aktualisasinya masih diperhadapkan dengan sejumlah tantangan dan permasalahan yang semakin berat dan kompleks karena senantiasa diiring dengan tuntutan masyarakat yang terus berkembang karena dinamika globalisasi.
“Di bidang hukum masih ditemui adanya miss intepretasi, miss koordinasi pembuatan, dan miss implementasi perundang-undangan sehingga kadang menghambat laju percepatan pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan untuk bidang HAM sendiri masih sering terjadi pelanggaran HAM dalam lintas generasi. Di samping berbagai hal tersebut, menurutnya, salah satu hal mutlak yang harus menjadi perhatian adalah optimalisasi peran, tugas, dan tanggungjawab dalam proses rehabilitasi bagi para narapidana.
Dalam hal ini tentunya membutuhkan konsistensi dari UPT-UPT, khususnya lembaga-lembaga pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberi warna baru yang benar-benar mampu memberikan penyadaran, pemahaman karakter dan mental, serta menghasilkan individu-individu yang berguna, harapnya. (jrp)
Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo Harry Sarundajang hari ini melantik Drs. I Wayan Sukerta SH sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: M.HH-23.KP.03.03 tahun 2012. Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, memiliki tugas dan fungsi yang sangat berat, hal itu disampaikan Sarundajang pada pelantikan tersebut.
“Hal ini perlu dicermati secara cepat dan cerdas dalam kerangka pemantapan eksistensi pemerintah sebagai actor, kreator, innovator, dan arsitek kebijakan yang akan menentukan arah pembangunan kedepan,’’ ujar Sarundajang.
Ia menjelaskan, saat ini semua pihak telah melaksanakan reformasi lintas dimensi termasuk dalam bidang hukum dan HAM yang ditandai dengan lahirnya berbagai produk perundang-undangan sebagai daya dukung implementasi berjenjang sampai daerah. Tetapi harus diakui bahwa dalam aktualisasinya masih diperhadapkan dengan sejumlah tantangan dan permasalahan yang semakin berat dan kompleks karena senantiasa diiring dengan tuntutan masyarakat yang terus berkembang karena dinamika globalisasi.
“Di bidang hukum masih ditemui adanya miss intepretasi, miss koordinasi pembuatan, dan miss implementasi perundang-undangan sehingga kadang menghambat laju percepatan pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan untuk bidang HAM sendiri masih sering terjadi pelanggaran HAM dalam lintas generasi. Di samping berbagai hal tersebut, menurutnya, salah satu hal mutlak yang harus menjadi perhatian adalah optimalisasi peran, tugas, dan tanggungjawab dalam proses rehabilitasi bagi para narapidana.
Dalam hal ini tentunya membutuhkan konsistensi dari UPT-UPT, khususnya lembaga-lembaga pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberi warna baru yang benar-benar mampu memberikan penyadaran, pemahaman karakter dan mental, serta menghasilkan individu-individu yang berguna, harapnya. (jrp)