Bisnis dan Ekonomi

Sudah 80% Wajib Pajak Lapor SPT PPh Perorangan di KPP Tahuna

Sudah 80% Wajib Pajak Lapor SPT PPh Perorangan di KPP Tahuna
Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan KPP Tahuna, Pulung Seno Bhirowo, S.ST

Sangihe, BeritaManado.com Kantor Pajak Pratama (KPP) Tahuna melalui Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan, Pulung Seno Bhirowo, S.ST dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (perorangan) hingga batas waktu yang ditentukan tanggal 31 Maret 2022 yang lalu sudah mencapai 80%.

Hal ini dikatakan Pukung Seno saat bersua dengan sejumlah wartawan di KPP Tahuna.

“Ini kan menggunakan ‘Self Assessment System’, yaitu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan, menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Dan erhitung 31 Maret 2022 kemarin, wajib pajak yang melaporkan SPT PPh perorangan ke KPP Tahuna secara tepat waktu sudah sekitar 80%,” ungkap Pulung Seno

Jufa untuk pelaporan SPT PPh Badan kata Pulung Seno lagi, sudah ditentukan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

“Sudah ada beberapa yang melapor SPT PPh Badan dan langsung kami layani.
Tak lupa pihak kami juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi segala bentuk hak dan kewajiban perpajakannya sesuai undang-undang serta peraturan yang berlaku,” tutup Pulung Seno

(Erick Sahabat)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara