Minut, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) yang dipimpin Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung mengajak masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk lapor SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Ajakan tersebut disampaikan Joune Ganda dan Kevin Lotulung lewat flyer berdialek Manado, ‘so lapor SPT?’ atau sudah lapor SPT?.
“Khusus masyarakat Minut yang ada NPWP diharapkan bisa melapor SPT tahunan sampai tanggal 31 Maret 2023,” ujar Kevin Lotulung, Senin (13/2/2023).
Wabup Kevin Lotulung menjelaskan, pentingnya lapor SPT bagi wajib pajak karena merupakan sarana pelaporan pertanggung jawaban atas penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Apa saja pajak terutang itu? Wabup Kevin Lotulung merincikannya sebagai berikut:
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan baik sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam kurun waktu satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Penghasilan yang merupakan objek pajak, dikenakan PPH bersifat final, dan bukan objek pajak.
Harta dan kewajiban
Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP bisa membuat NPWP secara mandiri lewat pemadanan NIK. Dengan melaporkan pajak, kita sudah membantu membangun negeri,” tutup Wabup Kevin.
(Finda Muhtar)