Bitung, BeritaManado.com – Idam Natsir dan Paulina Kuntel tidak menyangka jika kedatangan dirinya ke Polres Bitung, Senin (29/11/2021) lalu bakal berakhir dengan penganiayaan.
Suami istri ini hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan tipu gelap dari Daeng dan istrinya, Fatmawati.
Melalui kuasa hukumnya, Arsindo Fernando Silalahi SH, Idam dan Paulina diduga dianiaya di ruangan penyidikan saat proses mediasi dilakukan penyidik.
“Tindakan terhadap klien kami sangat menciderai institusi Polri dan penegakan hukum. Mengingat, penganiayaan itu terjadi di ruang penyidik Polres Bitung,” kata Arsindo saat gelar konferensi pers, Jumat (03/12/2021).
Arsindo menceritakan, Senin sekitar pukul 14.30 Wita, kedua kliennya tiba di Polres Bitung dan langsung menuju ke unit III sesuai undangan yang diterima.
Ketika akan masuk ruangan, di ruangan terlihat banyak orang sehingga langsung diarahkan ke ruangan Kanit.
“Di ruangan Kanit sudah ada empat orang ditambah satu petugas,” katanya.
Baru duduk kata Arsindo, kedua kliennya terus mendapat caci makian dari empat orang yang sudah terlebih dahulu berada di ruangan.
Hingga, Kanit sempat menegur agar tidak membuat keributan di ruangannya. Tapi makian demi makian terus dilontarkan keempat orang itu.
Melihat situasi yang tidak kondusif, Idam dan Paulina memilih untuk keluar dari ruangan namun saat akan keluar pintu dirinya malah dianiaya oleh orang tidak dikenal.
“Klien kami tidak kenal dan tidak ada urusan dengan si pelaku penganiayaan yang tiba-tiba ada di rungan penyidik,” katanya.
Akibat penganiayaan itu, Paulina mengalami infeksi di bagian hidung dan trauma akibat terkena pukulan. Begitupula Idam mendapat pukul sat coba melerai dan menyelamatkan istrinya dari pukulan.
“Petugas hanya membiarkan penganiayaan itu terjadi, akibatnya, salah satu klien kami yakni Idam ikut juga dianiaya saat melerai,” katanya.
Tidak terima kliennya diperlakukan demikian, Arsindo mengaku sudah membuat laporan resmi di Polres dan Polda Sulut dengan harapan aksi penganiayaan diusut tuntas.
“Pelaku penganiayaan yang kami laporkan inisial AJ alias Rahang warga Kota Manado,” katanya.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Bitung, Ipda Demron Talolang membatah soal dugaan penganiayaan yang disampaikan kuasa hukum Idam dan Paulina.
Demron mengaku hanya melihat aksi saling dorong kemudian langsung dipisahkan dan tidak terjadi penganiayaan seperti yang disangkakan.
“Setelah saya lerai, Idam bersama istrinya langsung menghilang. Bahkan beberapa kali kami hubungi via telepon tidak dijawab,” kata Demron.
Ia juga mengatakan, aksi saling dorong tidak terjadi di dalam ruangan penyidik, tapi di depan ruangan atau selasar.
“Intinya, tidak benar kami hanya membiarkan karena begitu saling dorong, saya langsung melerai dan menenangkan keduanya,” katanya.
(abinenobm)