Airmadidi-Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif.
Pemkab Minut melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK), segera akan menerbitkan instruksi bupati terkait penjualan dan pembelian lem aibon dan obat obat yang sering disalahgunakan oleh para remaja.
“Untuk membeli aibon dan obat-obat yang disalahgunakan seperti Komix, Antimo, Somadril, Panadol dan obat lainnya harus memakai kartu tanda penduduk (KTP) artinya harus berusia di atas 18 tahun dan pemilik toko dan warung harus mencatat si pembeli. Jumlah yang bisa dibeli akan dibatasi,” ujar Kepala BNK Minut dr Xandra Dipa baru-baru ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, karena dari tahun 2014 ke 2015 menurut data terjadi lonjakan dari 4,2 juta pengguna menjadi 5 juta pengguna narkoba.
Menurut Presiden, letak geografis yang terdiri dari negara kepulauan menjadi tantangan utama dalam memerangi peredaran narkoba.(findamuhtar)