Kota Manado

STNK Tidak Diperpanjang Setelah Dua Tahun, Kendaraan Bermotor Bakal Jadi Bodong

STNK Tidak Diperpanjang Setelah Dua Tahun, Kendaraan Bermotor Bakal Jadi Bodong
Olvie Atteng SE MSi

Manado — Bagi pemilik kendaraan yang sering terlambat bahkan lupa untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kali ini harus berhadapan dengan aturan pemerintah yang disertai dengan sanksi tegas.

Kepada BeritaManado.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olvie Ateng mengatakan, aturan yang diberlakukan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Aturan tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah  habis masa berlaku STNK. Sanksinya dapat dihapus dari daftar regident ranmor,” ujar Olvie.

ADVERTISEMENT

Lanjut Olvie, sanksi yang bisa diterima tak hanya itu saja, dimana selain akan dihapus dari daftar regident ranmor, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 yang menetapkan tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Hal itu berakibat pada  kendaraan bermotor tersebut tidak dapat dioperasionalkan alias bodong,” tegas Olvie.

(srisurya)