Politik dan Pemerintahan

STEVEN KANDOUW: Pembentukan OPD Pertimbangan Nasional

Manado – Wagub Drs Steven Kandouw mengatakan, dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah (OPD) yakni adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan pilihan.

Pembentukan OPD semata-mata di dasarkan pada pertimbangan nasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efektif dan efisiensi.

Steven Kandouw menyampaikan hal itu saat membuka rapat pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah serta validasi data P3D, yang di gelar Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut di ruang rapat CJ Rantung kantor Gubernur, Senin (13/06/2016).

“Ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (Right Sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, dimana dampagnya adalah adanya pengalihan urusan di kabupaten/kota ke Provinsi dan Kementerian,” ujar Steven Kandouw.

Dia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di wajibkan melaksanakan penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Mendagri No. 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 Tentang penyelenggaraan urusan pemerintah setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintah konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota), tandas Kandouw. (***/rizath polii)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara