Manado, BeritaManado.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw mendukung penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas yang digagas DPRD Sulut.
Steven Kandouw dalam rapat paripurna di kantor DPRD Provinsi Sulut, Senin (12/7/2021) mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Sulut atas upaya dan gagasan menghadirkan Ranperda ini.
“Untuk itu menanggapi rangkaian dua Ranperda ini, kami Pemerintah Sulut memberikan pendapat tentang Ranperda ini. Dan yang pertama, kita semua memahami dan menyadari segenap komponen masyarakat, segenap bangsa dan negara dilindungi oleh Undang-Undang,” tutur Wagub.
Wagub mengungkapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana pasal 27 telah diamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan atau membuat rencana hidup penyandang disabilitas.
“Ranperda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas prakarsa DPRD Provinsi Sulut ini dengan kata lain diharapkan dapat menjangkau kebutuhan kesamaan kesempatan terhadap disabilitas ini dalam segala aspek penyelengara negara dan masyarakat, yang termasuk di dalamnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan, kesetaraan terhadap kebutuhan disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen.
Rapat diawali dengan penjelasan dari DPRD Sulut Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Juga turut dibahas Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik yang dibacakan oleh Anggota DPRD Yusra Alhabsyi.
Tentang pengendalian sampah plastik, wagub mengatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Kebijakan Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau Sampah Sejenisnya.
Di sisi lain, lewat hasil lobi Gubernur Sulut, dari 34 provinsi hanya ada 6 provinsi yang dapat dana untuk pembangunan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional yaitu tempat pengelolaan sampah yang melibatkan 2 atau lebih kabupaten/kota.
“Sulut termasuk dari sedikit pemerintah Provinsi yang mendapatkan Fasilitas TPA Regional, dana yang ada di dalam APBN yang melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota. Dalam hal ini TPA Regional Ilo-ilo yang sementara dibangun, mudah-mudahan tahap pertama ini bulan Desember sudah diresmikan,” lanjutnya.
Hadir dalam kegiatan ini Sekprov Edwin Silangen, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Sulut dan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulut.
(***/Finda Muhtar)