Nasional

Stefanus Liow Ungkap Usulan Penghapusan Konsep Energi Baru dari RUU EB-ET

Poin 4 pun berisi penegasan dari DPD RI khususnya pada pandangan dan pendapat atas RUU EB-ET bahwa konteks penggunaan teknologi baru semestinya juga diarusutamakan pada pemanfaatan energi terbarukan.

Sementara di dalam RUU EB-ET, konsep ini justru tidak diberikan penekanan lebih.

Sebagai contoh, nuklir semestinya tidak termasuk pada konsep pemanfaatan energi dengan teknologi baru, karena sejatinya teknologi nuklir sudah dikembangkan dan diterapkan sudah cukup lama.

“Demikian halnya dengan coal gasification yang masuk dalam kategori energi baru, semestinya tidak tepat karena gasifikasi batubara sudah ada dan diterapkan sejak abad XIX, serta sudah dituangkan pengaturannya di dalam UU Minerba,” jelas Stefan.

Berdasarkan pada poin 4 tersebut, maka pada poin 5, DPD RI berpendapat, beberapa konsep perubahan, termasuk mengenai inovasi dalam pemanfaatan teknologi semestinya masuk pada agenda perubahan atas UU terkait.

“Khususnya dalam pemanfaatan energi nuklir, batubara, gas bumi, maupun sumber energi lainnya. Seperti misalnya pada perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan seterusnya,” ungkap Stefan.

Dalam poin 6, DPD RI pun memberi dukungan atas usulan kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan transisi energi.

Dalam hal pemanfaatan energi terbarukan ini, DPD RI berpandangan dan berpendapat tentang perlunya usulan untuk membentuk kelembagaan baru dalam pemanfaatan energi terbarukan dan dana yang dihasilkan.

Untuk menghindari kekhawatiran akan terlalu banyaknya kelembagaan yang saat ini sudah ada, maka bisa disesuaikan sebagai konsep simplifikasi atas badan yang saat ini telah ada.

“Namun masih memungkinkan perubahan atau penambahan kewenangan, seperti Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH),” pungkas Stefan.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara