Tondano, BeritaManado.com — Ir Stefanus BAN Liow MAP menjadi jawara dalam Pemilihan Umum 2019 untuk Calon Anggota DPD RI di wilayah Kabupaten Minahasa.
Khusus untuk Minahasa, Liow berhasil menjadi jawara setelah berhasil mengumpulkan dukungan dengan jumlah 29.429 suara, disusul HWB Sumakul 27.539 suara, Maya Rumantir 27.191 suara dan Lexi Mantiri 16.323 suara.
Untuk urutan kelima dan keenam masing-masing dipegang oleh Pricilia Rondo dengan 14.075 suara dan RM Luntungan 13.174 suara.
Tim Data Stefanus Liow Venko Sewow mengungkapkan bahwa dari hasil rekapitulasi di berbagai kecamatan diperoleh empat nama peraih suara terbanyak, dimana secara keseluruhan di urutan keempat ditempati oleh Stefanus Liow yang juga saat ini masih sebagai Anggota DPD RI.
Empat calon peraih suara terbanyak yang dimaksud adalah Cherish Harriette, Maya Rumantir, Djafar Alkatiri dan Stefanus BAN Liow dan hampir dipastikan keempatnya sebagai calon Senator yang akan mewakili Sulawesi Utara ke Senayan periode 2019-2024.
“Data yang kami himpun berdasarkan hasil pleno kecamatan dan Kabupaten/Kota se-Sulut hingga Jumat (3/5/2019) pukul 15.00 WITA, dimana Cherish Harriette menempati urutan pertama dengan raihan 175.484 suara, disusul urutan kedua Maya Rumantir 149.140 suara, urutan ketiga Djafar Alkatiri 133.767 suara dan urutan keempat Ir Stefanus BAN Liow 122.958 suara. Urutan kelima RM Luntungan 105.712 suara dan urutan keenam HWB Sumakul 87.842 suara.
Ketika dimintai tanggapan, Tim Data Stefanus Liow Venko Sewow didampingi Maikel Salaki mengatakan pada Pemilu serentak 2019 ini pelaksanaannya semakin transparan, karena C1 langsung dipublikasi ke publik, sehingga meminimalisir potensi kecurangan.
Selain itu, pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu sampai dijajaran terdepan yakni desa/kelurahan dan TPS melaksanakan tugas dengan baik dalam menyelenggarakan pesta demokrasi, bahkan banyak yang jatuh korban sakit sampai meninggal dunia.
“Salut dan apresiasi patut diberikan kepada penyelenggara pemilu dibantu TNI/Polri serta para pihak. Kendati keduanya menegaskan bahwa keputusan final perolehan suara harus menunggu penetapan KPU sesuai tingkatan. (Frangki Wullur)