Manado-banyaknya pemimpin satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berstatus Pelaksana Tugas (PLT) menuai sorotan dari pengamat pemerintahan Drs. Ferry P. Karwur. SH.
Kepada wartawan Karwur menyampaikan bahwa satus beberapa pejabat eselon dua yang PLT sangat merugikan rakyat.
“Pelaksana Tugas atau PLT dilingkungan pemerintah kota manado sangat merugikan rakyat. Contohnya pelaksana tugas (PLT) beberapa pejabat eselon 2 di Manado. Status PLT pasti menjadi hambatan psikologis bagi pejabat yang bersangkutan untuk bekerja optimal, yang akan berujung pula pada tidak maksimalnya pelayanan terhadap publik”, tandas Karwur.
Lebih lanjut Karwur juga mengatakan baha “Bukan itu saja, bahkan status PLT sesungguhnya menimbulkan ketidakadilan, karena pejabat PLT yang notabene tidak menerima tunjangan jabatan (tunjab) dituntut harus bekerja optimal sama seperti pejabat definitif yang menerima tunjab. Itu kan tidak adil,” lanjutnya.
Karwur juga dalam kesempatan tersebut mengatakan bahawa seharusnya penetapan pejabat eselon dua harus sepengetahuan Gubernur
“Setahu saya, meskipun yang menetapkan pejabat eselon dua Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota yang bersangkutan, tetapi awalnya harus ada koordinasi dengan Gubernur, sehingga menjadi pertanyaan kita dimana kendalanya sehingga pejabat PLT marak terjadi akhir-akhir ini?. Sebab, Apapun alasannya hendaknya masyarakat jangan dikorbankan dengan tidak optimalnya pelayan publik, karena itu tugas utama pemerintah pada semua tingkatan,” Demikian tegas Karwur.
Manado-banyaknya pemimpin satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berstatus Pelaksana Tugas (PLT) menuai sorotan dari pengamat pemerintahan Drs. Ferry P. Karwur. SH.
Kepada wartawan Karwur menyampaikan bahwa satus beberapa pejabat eselon dua yang PLT sangat merugikan rakyat.
“Pelaksana Tugas atau PLT dilingkungan pemerintah kota manado sangat merugikan rakyat. Contohnya pelaksana tugas (PLT) beberapa pejabat eselon 2 di Manado. Status PLT pasti menjadi hambatan psikologis bagi pejabat yang bersangkutan untuk bekerja optimal, yang akan berujung pula pada tidak maksimalnya pelayanan terhadap publik”, tandas Karwur.
Lebih lanjut Karwur juga mengatakan baha “Bukan itu saja, bahkan status PLT sesungguhnya menimbulkan ketidakadilan, karena pejabat PLT yang notabene tidak menerima tunjangan jabatan (tunjab) dituntut harus bekerja optimal sama seperti pejabat definitif yang menerima tunjab. Itu kan tidak adil,” lanjutnya.
Karwur juga dalam kesempatan tersebut mengatakan bahawa seharusnya penetapan pejabat eselon dua harus sepengetahuan Gubernur
“Setahu saya, meskipun yang menetapkan pejabat eselon dua Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota yang bersangkutan, tetapi awalnya harus ada koordinasi dengan Gubernur, sehingga menjadi pertanyaan kita dimana kendalanya sehingga pejabat PLT marak terjadi akhir-akhir ini?. Sebab, Apapun alasannya hendaknya masyarakat jangan dikorbankan dengan tidak optimalnya pelayan publik, karena itu tugas utama pemerintah pada semua tingkatan,” Demikian tegas Karwur.