
Kotamobagu, BeritaManado.com – Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Kota Kotamobagu bekerja sama Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi dan pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (9/11/2022).
Kegiatan digelar diruang rapat kantor Disdagkop Kotamobagu dan dibuka oleh Asisten II Siti Rafika Bora.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Frangki Mhendra SH MH, Kadisdagkop Kotamobagu, Haryono Potabuga, beserta jajarannya, para pelaku usaha, dan peserta sosialisasi.
Adapun sosialisasi ini menyangkut dasar–dasar kekayaan intelektual dan teknik pendaftaran kekayaan intelektual, serta fasilitas pendaftaran hak merek on site terhadap UMKM di Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Rafika Bora menyampaikan bahwa pada tanggal 24 Februari 2022 Pemerintah Kotamobagu telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kemenkumham Republik Indonesia tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bidang UMKM.
“Saat ini di Kotamobagu ada 5817 pelaku UMKM yang terdaftar, namun yang mendaftarkan hasil ciptaan untuk mendapatkan hak cipta baru 30 pelaku UMKM, sementara 30 pelaku usaha lainnya masih dalam berproses,” terang Rafika Bora.
Maka dari itu, Rafika berharap 30 peserta yang hadir disosialisasi hari ini segera mendaftarkan hak ciptanya, di Kemenkumham Sulut dengan difasilitasi oleh Disdagkop.
“Penting mendaftarkan hak cipta dan kreativitas serta Inovasi bagi para pelaku UMKM agar tidak ditiru oleh pihak lain. Sebab hari ini pemilik merek yang tidak mendaftarkan hak ciptanya. Brandnya sudah dipakai oleh pelaku usaha lain,” pungkasnya.
Terakhir Asisten II kembali menekankan kepada para pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan mendaftarkan hak cipta, Inovasi, merek dan kreativitasnya ke Kemenkumham untuk mendapatkan hak Paten demi meningkatkan daya saing.
(Delly Mamonto)
