Manado – Sulawesi Utara telah resmi memiliki Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Anggota DPRD sekaligus mantan ketua Pansus pembahas perda Dr Victor Mailangkay, untuk mengoptimalkan pelaksanaan perda maka pemerintah perlu menganggarkan dana sosialisasi.
“Dalam upaya menyosialisasikan maksud dan tujuan serta materi muatan perda maka diharapkan gubernur dan DPRD mulai menata dalam APBD induk tahun 2015 dana sosialisasi perda,” ujar Victor Mailangkay.
Pemerhati sosial Devi Najoan menilai sosialisasi perlu dilakukan untuk menghindari ketidaktahuan masyarakat. “Jangan sampai ada masyarakat mengaku tidak tahu. Sambil menunggu APBD 2015, sosialisasi perda harus segera dilakukan sejak ditetapkan untuk mempermudah kerja aparat terkait,” tukas Najoan.
Diketahui, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang telah disahkan pada rapat paripurna DPRD Sulut lalu diantaranya mengatur larangan menjual secara langsung minum di tempat pada lokasi-lokasi tertentu.
Lokasi-lokasi yang dilarang diantaranya, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah dan rumah-sakit, pemukiman serta tempat tertentu lainnya yang ditetapkan bupati/ walikota yang memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
(jerrypalohoon)