Sangihe, BeritaManado.com — Fransiscus Andy Silangen, selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Sulut Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Ini adalah kunjungan kerja yang kesekian kalinya bagi Putra Daerah asli Tampungang Lawo dalam kapasitasnya sebagai representasi dari suara masyarakat pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina ini.
Dalam kesempatan itu Andy Silangen juga menegaskan, setelah perda disosialisasikan, DPRD tidak akan tinggal diam tapi akan melakukan pengawasan dilapangan sejauh mana progres Eksekutif menindak lanjuti perda dimaksud.
“Tentunya dengan monitoring yang ketat, karena ketika ada perda ini lalu tidak ditindak lanjuti, percuma, sehingga DPRD akan melakukan pengawasan agar perda ini ditindak lanjuti oleh Eksekutif,”kata Fransiscus saat melakukan sosialisasi di Kelurahan Manente dan Apengsembeka Tahuna.
Karena kedua perda ini sangat menyentuh kepentingan warga penyandang disabilitas dan warga miskin, politisi yang akrab disapa Andy ini turut menyarankan DPRD di kabupaten/kota dapat membuat perda yang sama sehingga masyarakat umum dapat merasakan manfaat kedua perda tersebut.
“Karena yang punya rakyat kan kabupaten kota, jadi kabupaten kota bisa membuat perda yang sama dengan acuan yang ada di provinsi. Jadi maksud kita melakukan sosialisasi ini, apa sebenarnya aturan daerah yang dihasilkan dan apa kegunaannya bagi masyarakat,”ungkap Fransiscus yang turut didampingi isteri tercinta, Rini Tamuntuan.
Sementara itu nara sumber lain disosialisasi itu, Sam Saronsong ketika menyampaikan materi menegaskan, kedua perda ini merupakan perda inisiatif produk DPRD Sulut dibawa kepemimpinan ketua dewan Fransiscus Silangen, sebab selain kedua perda dimaksud, sebelumnya juga sudah ada perda lainnya, yakni perda tentang covid tahun 2021 dan perda tentang fakir miskin dan anak terlantar.
“Dan saat ini muncul lagi dua perda inisiatif ditahun 2022, dan perda-perda ini dimunculkan nanti DPRD Sulut dibawa kepemimpinan pak Andy Silangen,”ucap Sam.
Ditambahkan, perda kali ini sosialisasinya tidak hanya sebatas pada eksekutif dan legislatif serta perwakilan warga, tapi melebar hingga masyarakat luas.
“Itulah mengapa pak Andy turun langsung melakukan sosialisasi kemasyarakat, sebab perda itu harus sampai ke masyarakat untuk diketahui bukan seperri dulu perda hanya diaosialisasi dijajaran eksekutif maupun perwakilan warga,”ujarnya.
Hadir pula dalam giat tersebut, Fraksi PDIP DPRD Sangihe, Demsy Sumendap bersama Denny Roy Tampi, Lurah Apengsembeka serta tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM dan warga Kelurahan Apengsembeka Tahuna serta Djainudin Janis selaku moderator bersama Sonya Katiandagho sebagai pemandu acara.
(Erick Sahabat)