Bitung, BeritaManado.com – Sidang praperadilan (Praper) dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim kuasa hukum AGT dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung berjalan alot, Jumat (26/03/2021).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Rustam SH MH digelar di Ruangan Sidang Prof Dr H M Hatta Ali SH MH diawali dengan menghadirkan saksi dari tim AGT.
Ada tiga saksi dan satu saksi ahli yang diajukan tim AGT dalam sidang itu.
Adapun tiga saksi yang dihadirkan tim AGT adalah, Faisal yang merupakan sopir dan honor di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Albert Sarese dan Kepala Inspektorat Kota Bitung, Rayne Suak.
Sedangkan saksi ahli adalah DR Ralfy Pinasang SH MH yang merupakan salah satu dosen di Universitas Sam Ratulangi.
Diawali dengan kesaksian Faisal yang mengaku lima kali mengantarkan AGT ke Kejaksaan untuk memenuhi penggilan.
Mulai dari tanggal 14, 18 dan 20 Januari serta tanggal 23 dan 24 Februari 2021.
Dari kesaksian Faisal, tanggal 14 Januari AGT hanya datang membawa map tipis dan nanti tanggal 23 dan 24 Februari baru terlihat membawa kertas.
“Jadi saksi, nanti tanggal 23 dan 24 Februari baru AGT membawa berkas?,” tanya salah satu kuasa hukum AGT, Irwan S Tanjung SH MH.
Sesuai kesaksian Faisal, Irwan meyakini, AGT nanti diminta membawa berkas setelah ditetapkan sebagai tersangka dan saat proses pemeriksaan tidak sama sekali.
Sedangkan kesaksian Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Albert Sarese hanya menjelaskan soal mekanisme pembayaran dari tiap SKPD, termasuk Dinas PMPTSP.
“Selama ada surat pertanggungjawaban mutlak dari SKPD kami langsung memproses pembayaran. Apakah itu proses pembayaran harus ditransfer ke rekening SKPD atau pihak ketiga,” kata Albert.
Soal apakah pengadaan itu benar-benar ada dan sesuai spek kata Albert, itu bukan urusan mereka untuk mengecek.
“Makanya kami hanya mengecek apakah ada surat pertanggungjawaban mutlak setiap ada pengajuan tagihan dari SKPD karena surat itu yang menjadi jaminan kepada kami bahwa pembayaran sudah sesuai pengadaan,” jelasnya.
Tupoksi APIP
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bitung, Rayne Suak memberikan kesaksian soal tidak dilibatkannya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum AGT ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan.
Menurut Rayne, tugas dan fungsi APIP adalah melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan itu sudah ada MoU beberapa waktu lalu.
Dan menurut dia, koordinasi APIP dengan APH sudah berjalan disaat Ariana Juliastuty SH MH menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung.
“Kami menangani dengan memberikan teguran dan rekomendasi wajib ditindaklanjuti mengacu ke contoh ketika Ariana menjabat, temuan dugaan tindak pidana korupsi diserahkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti,” jelas Rayne.
Saksi ahli Ralfy yang merupakan Ahli Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Keuangan Negara juga menjelaskan soal keterlibatan APIP dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Tupoksi APIP kata dia, berdasarkan sejumlah aturan diantaranya Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.
“Jika ada kesalahan konteks pidana maka penyelesaiannya harus ke APIP dulu. APH tidak bisa melewati APIP, mengacu kerjasama antara Kejaksaan, Polri dan Mendagri,” katanya.
Kajari Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH sendiri sempat menanyakan ke saksi soal pasal yang mengatur pihaknya harus dan diwajibkan berkoordinasi dengan APIP dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Pasal berapa yang menyatakan kami (Kejaksaan, red) berkewajiban berkoordinasi dengan APIP? Apakah di kedua aturan itu ada atau hanya dua-duanya ada?,” kata Frenkie.
(abinenobm)