
Manado, BeritaManado.com — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Femmy Suluh menjelaskan terkait dana peran serta masyarakat yang ada di sekolah-sekolah.
Menurut Femmy, secara regulasi, dana peran serta tersebut dibolehkan namun harus sesuai dengan kesepakatan orang tua.
“Tetapi itu tidak bersifat wajib, tidak mengikat, dan jika orang tua tidak memberikan, tidak memiliki konsekuensi apa-apa terhadap anak-anaknya,”ungkap Femmy Senin, (3/1/2025) di Kantor DPRD Sulut.
“Karena kan banyak orang tua yang ingin membantu sekolah kan? nah diwadahi dengan namanya dana peran serta,” jelas Femmy.
Lanjut Femmy, dana peran serta tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan di Sekolah seperti pembayaran honor Guru, atau untuk penambahan fasilitas sekolah.v
“Terserah kesepakatan sekolah,” terang Femmy.
Terkait dengan adanya pungli di sekolah, Femmy menegaskan pihaknya akan bereaksi dengan langsung menindak lanjuti, bahkan dia mengajak wartawan agar bekerja sama untuk melaporkan setiap tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah.
“Kalau teman-teman wartawan juga dengar ada pungli di sekolah, segera di informasikan karena torang nyanda tolerir kalau ada pungutan liar di sekolah,” tegas Femmy.
(Erdysep Dirangga)