• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
DPRD Bolmut
Home Politik dan Pemerintahan

Soal Status Hukum Jimmy Rimba Rogi dan Elly Lasut, Begini Kata Alfian Ratu

by rds
Kamis, 16 Juli 2020
in Politik dan Pemerintahan
  • Facebook
  • Twitter
  • 15shares
  • 15shares
Ilustrasi Pemilihan Serentak 9 Desember 2020
Ilustrasi Pemilihan Serentak 9 Desember 2020

Manado, BeritaManado.com — Permintaan pengamat politik dan pemerintahan Sulut Mahyudin Damis terhadap KPU RI terkait status hukum Jimmy Rimba Rogi dan Elly Engelbert Lasut mendapat tanggapan pengamat hukum Sulut Alfian Ratu.

Kepada BeritaManado.com, Alfian Ratu menilai permintaan tersebut agak sulit mengingat tupoksi KPU RI.

Loading...

“Agak sulit rasanya KPU menentukan status hukum seseorang, apakah boleh atau tidak mencalonkan kalau bukan waktu tahapan dalam Pilkada. Artinya, KPU bukan lembaga yang dapat menentukan status hukum seseorang, jika diluar tahapan dan jadwal Pilkada,” ungkap Ratu.

Karena, lanjut Ratu, memang untuk melakukan itu, KPU diberikan ruang untuk melakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual terhadap Persyaratan Calon Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pilkada.

Ruang ini baru akan digunakan KPU ketika dalam tahapan dan jadwal untuk itu,” ungkapnya.

Kedua, tambah Ratu, mengenai masa tunggu 5 tahun sudah sangat jelas dinyatakan dalam Putusan MK No. 56 tahun 2019.

“Putusan tersebut adalah merubah bunyi Pasal 7 huruf g, UU Pilkada. Penafsiran Hukum dari Putusan tersebut harus menggunakan Penafsiran Gramatikal. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, maka Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada,” rincinya.

Dari bunyi Putusan ini, diakhir Ratu, tidak bisa ditawar lagi maka Penafsiran Hukum Gramatikal dengan mengedepankan Positivisme Hukum lah yang berlaku.

“Inilah Ius Constitum nya atau hukum yang berlaku saat ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahyudin Damis meminta KPU RI meliris status hukum beberapa calon yang menimbulkan pro dan kontra.

“Contohnya status dua figur yakni Imba dan E2L bisa menimbulkan multitafsir antara pihak penyelenggara. Makanya saya usulkan agar KPU RI segera merilis hasil atau status hukum mereka,” ungkap Damis.

(AnggawiryaMega)

Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Batal Diperiksa, Kejati Terima Surat Sakit Vonnie Anneke Panambunan
  • Gibran Rakabuming Raka dan Rio Dondokambey Dilantik Menteri Sosial
  • Dua Sekretaris Pribadi Jadi Pelampiasan Bosnya, Bagaimana Terungkap?
  • Tiga Saksi Makloon Sebut Satu Nama, Khouni Rawung “Kabur” Lewat Belakang
  • Kisruh Demokrat, Lady Joke Lumantow Nyatakan Tetap Loyal ke AHY
  • Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Pengumuman hingga Seleksinya
  • Edwin Silangen Pensiun Tahun Ini, Berikut 6 Kandidat Calon Sekdaprov Sulut
  • Ramai-ramai ASN Bitung Ajukan Permohonan Pindah, Steven Sulu: Itu Hanya Isu
  • Di Hari Pertama, Daihatsu Taft Pilihan Wenny Lumentut ke Kantor

Berita Terbaru

  • Marsda Samsulrizal: Pemimpin Harus Jadi Teladan Kamis, 4 Maret 2021
  • Seleksi Capas Sangihe Tahun 2021 Dibuka Dengan Terapkan Prokes Kamis, 4 Maret 2021
  • Puluhan Nasabah BTN Bitung Tagih Sertifikat Rumah Kamis, 4 Maret 2021
  • Viral Nisan Dipakaikan Masker, Ternyata? Kamis, 4 Maret 2021
  • ‘Si Mas Puguh’ Edukasi Prokes dan Tertib Berlalu Lintas Kamis, 4 Maret 2021
  • Proaktif, Optimis dan Jemput Bola, Senjata Stafsus Firasat Mokodompit Kembangkan UMKM IKM Sulut Kamis, 4 Maret 2021
  • Marzuki Alie Polisikan AHY, Demokrat: Kami Tak Gentar Hadapi Pengkhianat! Kamis, 4 Maret 2021
  • Besok, Vaksinasi Covid-19 Pada Lansia di Unsrat Kamis, 4 Maret 2021
  • Jokowi Tarik Perpres Investasi Miras, Ini Saran Billy Lombok Kamis, 4 Maret 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 15shares
Tags: Alfian RatuElly Lasutjimmy rimba rogiKPU RIPutusan MK No 56 tahun 2019
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara