Manado, BeritaManado.com — Permintaan pengamat politik dan pemerintahan Sulut Mahyudin Damis terhadap KPU RI terkait status hukum Jimmy Rimba Rogi dan Elly Engelbert Lasut mendapat tanggapan pengamat hukum Sulut Alfian Ratu.
Kepada BeritaManado.com, Alfian Ratu menilai permintaan tersebut agak sulit mengingat tupoksi KPU RI.
“Agak sulit rasanya KPU menentukan status hukum seseorang, apakah boleh atau tidak mencalonkan kalau bukan waktu tahapan dalam Pilkada. Artinya, KPU bukan lembaga yang dapat menentukan status hukum seseorang, jika diluar tahapan dan jadwal Pilkada,” ungkap Ratu.
Karena, lanjut Ratu, memang untuk melakukan itu, KPU diberikan ruang untuk melakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual terhadap Persyaratan Calon Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pilkada.
Ruang ini baru akan digunakan KPU ketika dalam tahapan dan jadwal untuk itu,” ungkapnya.
Kedua, tambah Ratu, mengenai masa tunggu 5 tahun sudah sangat jelas dinyatakan dalam Putusan MK No. 56 tahun 2019.
“Putusan tersebut adalah merubah bunyi Pasal 7 huruf g, UU Pilkada. Penafsiran Hukum dari Putusan tersebut harus menggunakan Penafsiran Gramatikal. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, maka Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada,” rincinya.
Dari bunyi Putusan ini, diakhir Ratu, tidak bisa ditawar lagi maka Penafsiran Hukum Gramatikal dengan mengedepankan Positivisme Hukum lah yang berlaku.
“Inilah Ius Constitum nya atau hukum yang berlaku saat ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahyudin Damis meminta KPU RI meliris status hukum beberapa calon yang menimbulkan pro dan kontra.
“Contohnya status dua figur yakni Imba dan E2L bisa menimbulkan multitafsir antara pihak penyelenggara. Makanya saya usulkan agar KPU RI segera merilis hasil atau status hukum mereka,” ungkap Damis.
(AnggawiryaMega)