Manado – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Drs Andi Kangkung Lolongau, M.M., Ak,. CA menyatakan, pihaknya akan meminta penjelasan Pemprov Sulut terkait tebusan surat dari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) yang meminta pembatalan rolling pejabat di Pemprov Sulut.
“Kami telah menerima tebusan dari KASN terkait permintaan pembatalan rolling pejabat karena dinilai tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu kami akan mengkaji serta meminta penjelasan Pemprov, tegas Lolongau.
Dia juga menambahkan akan mengkaji masalah tersebut untuk melihat apakah ada kerugian negara terkait hal itu. Dan bilah memungkinkan pejabat tersebut akan kena TGR, ujarnya dalam dalam media workshop di kantor BPK akhir pekan ini.
Seperti diketahui, KASN menilai rolling pejabat yang dilakukan Pemprov Sulut bertentangan dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
KASN merekomendasikan kepada Gubernur Sulut agar, mencabut dan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor: 812.2/BKD/SK/326/2015; Nomor: 812.2/BKD/SK/327/2015 dan Nomor: 812.2/BKD/SK/328/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV.
Kemudian Mengembalikan para pejabat struktural dalam keputusan tersebut ke jabatan struktural sebagaimana semula dan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama dilakukan dengan seleksi terbuka sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2015. (Rizath Polii)
