Manado – Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, menanggapi persoalan hasil Pilkada di Sulut, pada diskusi Evaluasi Pemilu 2019 Menuju Pilkada 2020, di Aula FISIP Unsrat, Manado, Selasa (6/8/2019).
Menurut Ardiles Mewoh, pada penyelenggaraan Pemilu, tugas KPU mempunyai kewenangan terkait waktu pemilihan kepala daerah.
“Tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah itu berakhir ketika KPU mengusulkan calon terpilih,” kata Mewoh.
Selanjutnya Ardiles Mewoh menjelaskan, persoalan menyangkut administrasi pelanggaran Pemilu ada ruang pada proses penyelenggaraan Pemilu.
“Ketika kami telah selesai menyelesaikan tahapan-tahapan Pemilu, itu berarti sudah tidak ada lagi persoalan-persoalan terkait, baik yang sifatnya administratif maupun yang sifatnya hasil dari pemilihan tersebut,” tandas Mewoh.
Diskusi menghadirkan pembicara utama Harjono SH, MCL Ketua DKPP RI, Dr. Ardiles Mewoh Ketua KPU Sulut, Dr. Herwyn Malonda SH, M.Pd Ketua Bawaslu Sulut dan Dr Ferry Daud Liando sebagai moderator.
(NovaManoppo)