Boroko, BeritaManado.com – Anggota DPRD Bolmut Abdul Eba Nani akan terus berupaya melakukan langkah pembelaan mengenai desakan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bolmut.
Langkah pembelaan tersebut dilakukan politisi PAN ini menyusul setelah pengurus DPD PAN beberapa waktu lalu mendatangi kantor DPRD Bolmut.
“Kedatangan kami di lembaga ini untuk memperjelas keberadaan surat DPD PAN Bolmut yang berisikan surat permohonan proses PAW terhadap Abdul Eba Nani,” kata ketua DPD PAN Bolmut Kompol Purn Teddy Pontoh.
Alasan kedatangan dirinya dengan pengurus DPD PAN Bolmut ini, kata Teddy, semata-mata menjalankan instruksi dari pimpinan DPP PAN.
“Sudah seminggu surat kami layangkan ke kantor DPRD Bolmut. Dan sampai saat ini kami belum juga mendapatkan hasil disposisi ataupun informasi terkait proses surat PAW itu,” ujarnya.
Ia berharap lembaga DPRD, dalam hal ini pimpinan DPRD agar segera memproses surat dari DPP PAN terkait PAW anggota DPRD atas nama Abdul Eba Nani tersebut.
Ditempat berbeda, Abdul Eba Nani saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses PAW dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) tersebut.
“Dan atas dasar itu dirinya akan melakukan pembelaan dan telah menyurati Mahkamah Partai PAN, sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai,” sebut Abdul Eba Nani.
Lanjutnya, anggota DPRD ini amanah dari tuhan, partai dan masyarakat, dan sebagai manusia saya harus berikhtiar termasuk menyurati Mahkamah Partai PAN dan saat ini telah berproses.
Eba berharap DPRD dapat bekerja secara kolektif dan kolegial dalam menangani persoalan ini dengan mengambil keputusan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan tetap berada pada jalurnya.
“Intinya sebagai kader partai, saya masih berupaya melakukan pembelaan di Mahkamah Partai dan ini masih berproses,” kuncinya.
Sebagai bahan informasi, proses PAW terhadap Abdul Eba Nani bermula saat dirinya tersandung kasus hukum beberapa tahun lalu.
Proses hukum pun sudah dijalani dan selesai tepat waktu sesuai keputusan hukum tetap.
(Nofriandi Van Gobel)