Manado – Anggota Komisi 4 bidang Kesra DPRD Sulut Benny Rhamdani mengapresiasi positif aksi solidaritas ratusan dokter atas penahanan tiga dokter kandungan oleh Mahkamah Agung. Namun Rhamdani mengingatkan aksi demo tidak mengabaikan pelayanan publik.
“DPRD mengapresiasi apapun bentuk ekspresi dan solidaritas yang dilakukan dengan catatan para dokter tidak mengorbankan pelayanan publik yang menjadi tanggung-jawab mereka sebagaimana sumpah jabatan,” ujar Rhamdani ketika menerima pendemo di DPRD Sulut, Senin (18/11).
Namun ditegaskannya, DPRD sebagai lembaga politik tidak memiliki wewenang dalam upaya membantu membebaskan dokter yang ditahan karena kasus hukum.
“Kami tidak memiliki wewenang seperti itu. Kami hanya menyarankan untuk melakukan upaya hukum melalui peninjauan kembali. Pada wilayah itu kami memberikan dukungan,” tukas Rhamdani.
Rhamdani juga mengingatkan semua pihak menghormati putusan penjara 10 tahun yang diputuskan Mahkamah Agung kepada tidak dokter kandungan tersebut.
“Putusan hukum 10 bulan penjara harus dihormati, sehingga jika ada tuntutan bebas maka DPRD tidak memiliki wewenang melalui instrumen apapun,” jelasnya.
Terkait tuntutan pengalihan ke tahanan kota menurut Rhamdani dimungkinkan oleh hukum. “Dalam hal ini kami bisa membantu untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu,” janji Rhamdani.
Diketahui, tiga dokter kandungan, dr Dewa Ayu Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian dipidana Mahkamah Agung atas dugaan kasus mallpraktik pada 10 April 2010 silam. September 2012 MA mem-vonis 10 bulan penjara bagi ketiga dokter kandungan ini. (Jerry)
Manado – Anggota Komisi 4 bidang Kesra DPRD Sulut Benny Rhamdani mengapresiasi positif aksi solidaritas ratusan dokter atas penahanan tiga dokter kandungan oleh Mahkamah Agung. Namun Rhamdani mengingatkan aksi demo tidak mengabaikan pelayanan publik.
“DPRD mengapresiasi apapun bentuk ekspresi dan solidaritas yang dilakukan dengan catatan para dokter tidak mengorbankan pelayanan publik yang menjadi tanggung-jawab mereka sebagaimana sumpah jabatan,” ujar Rhamdani ketika menerima pendemo di DPRD Sulut, Senin (18/11).
Namun ditegaskannya, DPRD sebagai lembaga politik tidak memiliki wewenang dalam upaya membantu membebaskan dokter yang ditahan karena kasus hukum.
“Kami tidak memiliki wewenang seperti itu. Kami hanya menyarankan untuk melakukan upaya hukum melalui peninjauan kembali. Pada wilayah itu kami memberikan dukungan,” tukas Rhamdani.
Rhamdani juga mengingatkan semua pihak menghormati putusan penjara 10 tahun yang diputuskan Mahkamah Agung kepada tidak dokter kandungan tersebut.
“Putusan hukum 10 bulan penjara harus dihormati, sehingga jika ada tuntutan bebas maka DPRD tidak memiliki wewenang melalui instrumen apapun,” jelasnya.
Terkait tuntutan pengalihan ke tahanan kota menurut Rhamdani dimungkinkan oleh hukum. “Dalam hal ini kami bisa membantu untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu,” janji Rhamdani.
Diketahui, tiga dokter kandungan, dr Dewa Ayu Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian dipidana Mahkamah Agung atas dugaan kasus mallpraktik pada 10 April 2010 silam. September 2012 MA mem-vonis 10 bulan penjara bagi ketiga dokter kandungan ini. (Jerry)