Pingkan Sondakh
Bitung – Pemberian izin Indomaret dan Alfamart di sejumlah wilayah Kota Bitung rupanya bukan wewenang penuh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BP2TPMD) Pemkot Bitung.
Namun menurut Kepala BP2TPMD Pemkot Bitung, Pingkan Sondakh, izin Indomaret dan Alfamart spenuhnya tergantung pada Dinas Tata Kota dan Bagian Perekonomian Pemkot Bitung. Dan pihaknya tinggal menerbitkan izin sesuai rekomendasi kedua SKPD itu.
“Tanpa rekomendasi atau keterangan dari Dinas Tata Kota dan Bagian Perejonomian, kami tak bisa menerbitkan izin. Mengingat Indomaret dan Alfamart hanya memerlukan IMB dan HO untuk beroperasi,” kata Pingkan, Jumat (8/1/2016).
Pingkan menjelaskan, untuk izin lainnya seperti SIUP, Indomaret dan Alfamart hanya memiliki satu SIUP yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, ketika akan beroperasi di Kota Bitung, kedua mini market ini hanya memerlukan izin IMB dan HO.
“Indomaret dan Alfamart memiliki SIUP nasional atau SIUP klasifikasi besar yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.
Ditanya soal kehadiran Indomaret dan Alfamart kini mulai menjamur, Pingkan menyatakan itu adalah wewenang Dinas Tata Kota dan Bagian Perekonomian. Mengingat, kedua instansi itu yang melakukan kajian dilapangan sebelum memberikan rekomendasi ke pihaknya.
“Intinya, terbit tidaknya izin Indomaret dan Alfamart, itu tergantung dari rekomendasikan yang diberikan Dinas Tata Kota dan Bagian Perekonomian,” katanya.(abinenobm)
Pingkan Sondakh
Bitung – Pemberian izin Indomaret dan Alfamart di sejumlah wilayah Kota Bitung rupanya bukan wewenang penuh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BP2TPMD) Pemkot Bitung.
Namun menurut Kepala BP2TPMD Pemkot Bitung, Pingkan Sondakh, izin Indomaret dan Alfamart spenuhnya tergantung pada Dinas Tata Kota dan Bagian Perekonomian Pemkot Bitung. Dan pihaknya tinggal menerbitkan izin sesuai rekomendasi kedua SKPD itu.
“Tanpa rekomendasi atau keterangan dari Dinas Tata Kota dan Bagian Perejonomian, kami tak bisa menerbitkan izin. Mengingat Indomaret dan Alfamart hanya memerlukan IMB dan HO untuk beroperasi,” kata Pingkan, Jumat (8/1/2016).
Pingkan menjelaskan, untuk izin lainnya seperti SIUP, Indomaret dan Alfamart hanya memiliki satu SIUP yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, ketika akan beroperasi di Kota Bitung, kedua mini market ini hanya memerlukan izin IMB dan HO.
“Indomaret dan Alfamart memiliki SIUP nasional atau SIUP klasifikasi besar yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.
Ditanya soal kehadiran Indomaret dan Alfamart kini mulai menjamur, Pingkan menyatakan itu adalah wewenang Dinas Tata Kota dan Bagian Perekonomian. Mengingat, kedua instansi itu yang melakukan kajian dilapangan sebelum memberikan rekomendasi ke pihaknya.
“Intinya, terbit tidaknya izin Indomaret dan Alfamart, itu tergantung dari rekomendasikan yang diberikan Dinas Tata Kota dan Bagian Perekonomian,” katanya.(abinenobm)