Hukum dan Kriminalitas

Soal Dokumen Lahan Bantuan Rumah Khusus Nelayan, Ini Kata Kapolres dan Kejaksaan Bitung

Rumah bantuan khusus nelayan di Winenet Satu
Rumah bantuan khusus nelayan di Winenet Satu

 

Bitung – Dugaan dokumen lahan pembangunan 50 unit bantuan rumah khusus nelayan di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga bermasalah menjadi perhatian jajaran Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung.

Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, pihaknya sementara mengumpulkan bukti di lapangan soal dugaan pemalsuan dokumen lahan itu.

“Kita sementara lidik, apakah betul ada dokumen hibah atau sertifikat tanah kepemilikan atas nama Pemkot,” kata Kapolres, Rabu (27/09/2017).

Dan jika dokumen tidak ada, maka pihak Philemon menyatakan siap untuk mengusut kenapa bantuan itu bisa direalisasikan.

“Tunggu saja hasil pengumpulan bukti dan informasi di lapangan, yang jelas itu sementara kita pantau,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN NH mengatakan, yang ditakutkan adalah jangan sampai surat hibah tersebut terletak di lokasi lain.

“Jangan sampai lokasi lahan yang dihibahkan letaknya di tempat lain, tapi bikinya di kecamatan Aertembaga,” kata Agustian.

Agustian mengaku, pihaknya akan melakukan pengecekan dilapangan soal dokumen lahan.

“Kita liat nanti, yang pasti kita akan lakukan pengecekan dilapangan,” katanya.

Sementara itu, bantuan itu banderol Rp7.860.645.000 dikerjakan PT Delima Agung Utama sejak 31 Januari 2017 lalu dengan pekerjaan 50 unit rumah dengan sumber anggaran dari APBN.

Sesuai Permen Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Bantuan Pembangunan Rumah Khusus menyatakan dokumen kepemilikan lahan adalah salah satu syarat pemberian bantuan itu.

Dokumen yang dimaksud dalam Permen itu adalah surat hibah atau sertifikat kepemilikan tanah atas nama Pemda.

Namun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kota Bitung beberapa waktu lalu, Pemkot dan pihak kontraktor tak bisa menunjukkan surat hibah apalagi surat kepemilikan lahan.

Dan dari informasi sertifikat lahan itu masih atas nama Anthonius Supit yang notabene juga menunggu proses pembayaran lahan tersebut.(abinenobm)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara