Airmadidi-SMAN 1 Airmadidi menggelar workshop In House Training (IHT) Analisis Silabus dan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kamis (13/10/2016) di lokasi sekolah.
“Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan mutu pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di SMAN 1 Airmadidi sebagai sekolah rujukan,” ujar Kepala sekolah Ernest Emor.
Workshop diikuti sejumlah kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan guru-guru dari SMAN 1 Kauditan, SMAN 1 Dimembe, SMA Don Bosco Lembean, SMA Unklab Airmadidi, SMA Kr Airmadidi, SMAN 1 Airmadidi dan dari pengawas Kabupaten Minahasa Utara.
Sementara nara sumber Drs Helly Kondoj MMPd MM dan Drs Mangalung Amo MPd.
Adapun Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat yang disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.(findamuhtar)
Airmadidi-SMAN 1 Airmadidi menggelar workshop In House Training (IHT) Analisis Silabus dan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kamis (13/10/2016) di lokasi sekolah.
“Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan mutu pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di SMAN 1 Airmadidi sebagai sekolah rujukan,” ujar Kepala sekolah Ernest Emor.
Workshop diikuti sejumlah kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan guru-guru dari SMAN 1 Kauditan, SMAN 1 Dimembe, SMA Don Bosco Lembean, SMA Unklab Airmadidi, SMA Kr Airmadidi, SMAN 1 Airmadidi dan dari pengawas Kabupaten Minahasa Utara.
Sementara nara sumber Drs Helly Kondoj MMPd MM dan Drs Mangalung Amo MPd.
Adapun Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat yang disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.(findamuhtar)