Kotamobagu – Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dilingkup pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu terkesan menghambat proses lelang proyek dengan sistem LPSE.
Hingga akhir Februari 2014 ini sebagian besar SKPD belum memasukkan Surat Keputusan (SK) administrasi rencana umum (RUP) dan SK PPK setiap SKPD. Hal itu membuat paket proyek tersebut tak bisa dilelang.
“Baru 5 dari 40 SKPD yang memasukkan SK tersebut. Sehingga hal ini menghambat proses lelang,” tegas kepala ULP Drs Rusdianto J Paputungan. (Haris Mongilong)
