Bitung, Beritamanado.com – Munculnya Surat Keputusan (SK) Nomor 37 tahun 2019 tentang Penetapan Pengurus Caretaker Karang Taruna Kota Bitung Kepala Dinas Sosial Kota Bitung menuai sorotan.
SK itu menurut mantan Wakil Sekretaris Karang Taruna Kota Bitung, Rendy Rompas, cacat prosedural karena tidak sesuai AD/ART Karang Taruna.
“Kadis Sosial harus belajar dan pahami lagi Bab VI Permensos Nomor 77 tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tentang Pembina Karang Taruna,” kata Rendy, Rabu (16/10/2019).
Baca: Masa Jabatan Victory Rotty Berakhir, Dinsos Bitung Terbitkan SK Caretaker Karang Taruna
Rendy menyatakan, Kadis Sosial adalah pembina teknis sesuai dengan Bab VI Permensos Nomor 77 yang notabene tidak memiliki legitimasi mengeluarkan SK caretaker.
“Jadi jelas keliru sehingga SK caretaker harus ditinjau kembali,” katanya.
Ditambah lagi kata dia, dalam bimbingan teknis awal tahun 2019 sebelum masa kepengurusan Victory Rotty berakhir sebagai Ketua Karang Taruna sudah disampaikan soal adanya panitia Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kota Bitung.
“Waktu itu, Victory Rotty menyampaikan langsung ke Kadis Sosial soal sudah terbentuknya panitia TKD,” katanya.
Harusnya menurut Rendy, Kadis Sosial memanggil pengurus kota untuk mecari tau progres report panitia TKD bukan langsung mengeluarkan SK caretaker.
“Setahu saya yang menjadi panitia TKD Karang Taruna Kota Bitung adalah Geraldy Mantiri, Martin Sompotan, Alfian Alou, Sintha Kaunang, Ingrid Kumentas dan Wesly Tamasiro,” katanya.
Mantan Sekretaris Karang Taruna Kota Bitung, Ferdy Epang Pangalila juga mengaku kaget dengan munculnya SK caretaker yang menurutnya adalah hal yang baru di Karang Taruna.
“Tolong dikaji kembali karena Karang Taruna adalah organisasi soasial yang lebih mengedepankan musyawarah, bukan persaingan seperti organisasi lain,” kata Ferdy.
Dirinya menjelaskan, Karang Taruna adalah organisasi yang “unik” karena dalam menentukan kepengurusan selalu dilakukan secara musyawarah tanpa harus menggunakan trik-trik politis.
“Jangan membuat sejarah baru yang nantinya malah jadi bahan tertawaan daerah lain serta mencoreng nama baik Karang Taruna Kota Bitung,” katanya.
Sementara itu, Kadis Sosial Pemkot Bitung, Steven Suluh menyatakan telah mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 37 tahun 2019 tentang Penetapan Pengurus Caretaker Karang Taruna Kota Bitung Kepala Dinas Sosial Kota Bitung.
“SKnya sudah saya batalkan dan tidak berlaku lagi,” kata Steven.
(abinenobm)