Bitung, BeritaManado.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung telah membentuk tim pengawasan larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Tim itu dibentuk melalui Surat Tugas Nomor: 84 /SPT.BTG/DIKBUD/VI/2021 yang mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Bitung Nomor: 008/376/SEK tanggal 2 Juni 2021 tentang Kepeloporan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Dalam Pembangunan Karakter Anak dan Antisipasi Aktifitas Berbahaya Anak Usia Sekolah.
“Pembentukan tim juga mengacu pada Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung Nomor 933/DIKBUD/VI/2021 tentang Pembangunan Karakter dan Antisipasi Aktifitas Berbahaya Anak Usia Sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, Julius Ondang, Minggu (20/06/2021).
Mengacu ke surat tugas itu kata Julius, ada 24 orang yang tergabung dalam tim dengan tugas melakukan pengawasan di sekolah setiap hari mengecek apakah ada siswa yang tetap membawa kendaraan ke sekolah atau tidak.
Jika kedapatan, kata dia, maka siap-siap Kepala Sekolah (Kepsek) dan orang tua kena sanksi.
“Jika ada siswa yang kedapatan membawa motor, maka pihak sekolah harus memanggil orang tua untuk diberi teguran. Jika teguran itu tidak diindahkan maka sanksi bagi Kepsek dan orang tua menanti,” katanya.
Selain membentuk dan menurunkan tim pengawas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga kata Julius, akan bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Bitung untuk melakukan penindakan terhadap siswa yang kedapatan membawa sepeda motor di jalan umum.
“Bukan hanya di lingkungan sekolah, jika ada siswa yang kedapatan membawa motor dan kena razia, silakan laporan identitasnya dan asal sekolahnya ke kami agar pihak sekolah menghubungi orang tuanya untuk diproses,” katanya.
Julius yang juga menjabat Plt Asisten I ini, berharap pihak sekolah, utamanya orang tua bisa bersama-sama menindaklanjuti surat edaran wali kota terkait larangan siswa sekolah membawa sepeda motor ke sekolah yang tujuannya untuk menjaga serta melindungi generasi penerus Kota Bitung.
“Setiap hari, Kepsek wajib mengingatkan surat edaran itu demi tanggung jawab kita terhadap anak-anak di sekolah,” katanya.
Adapun surat edaran Dinas Pendidikan Nomor:933/DIKBUD/VI/2021 Perihal Pembangunan Karakter dan Antisipasi Aktifitas Berbahaya Anak Usia Sekolah;
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bitung Nomor 008/376/SEK tentang Kepeloporan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Bitung dalam pembangunan karakter anak dan antisipasi aktifitas berbahaya anak usia sekolah, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut untuk ditindaklanjuti:
1.Siswa yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai sepeda motor atau mobil ke sekolah dan di luar sekolah; karena itu sekolah membuat pengumuman tentang perihal tersebut dalam bentuk “baliho/spanduk” dan diletakan di depan sekolah,
2.Menghimbau orang tua/wali siswa agar:
a).tetap memfasilitasi dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan “Antar/Jemput Anak ke sekolah,
b).melakukan pengawasan terhadap aktifitas anak di rumah dan di luar rumah dan memberlakukan jam malam bagi anak usia sekolah agar tidak ada yang beraktifitas di luar rumah di atas pukul 22.00 Wita tanpa alasan yang jelas, karena pihak berwenang akan melakukan tindakan penegakan hukum;
3.Guru tetap mengajarkan dan menjadi teladan tentang nilai-nilai Penguatan Pendidikan Karakter (1) religius; (2) nasionalis; (3) mandiri; (4) gotong-royong; dan (5) integritas; termasuk nilai kesopanan dan tanggungjawab.
(abinenobm)