BITUNG—Surat Ijin Mengemudi (SIM) asli tapi palsu (Aspal) diduga kini mulai marak di Kota Bitung. Buktinya, dalam sweping yang rutin dilakukan pihak Polre Bitung dalam beberapa hari ini menemukan SIM Aspal dari salah satu pengendara.
Menurut keterangan Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK melalui Kabag Ops Kompol, Asep Darmawan SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Farly Rewur SH, kasus SIM Aspal tersebut terungkap saat Satlantas menggelar sweping dan menemukan tersangka pemalsuan SIM berinisial JTM (28) warga Girian Weru 2 Lingkungan IV Kecamatan Girian.
“Saat diperiksa petugas, tersangka menunjukan SIM jenis B1 umum. Hanya saja ketika diteliti, ternyata SIM yang ditunjukan itu tidak sama seperti biasanya diterbitkan aparat kepolisian,” kata Darmawan.
Menurut Darmawan, SIM B1 umum yang ditunjukan JTM sepintas terlihat asli, tapi sayangnya kertas yang digunakan tidak sesuai dengan kertas SIM yang diterbitkan aparat kepolisian. “Petugas langsung menggelandang tersangka ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih jauh. Dan saat diperiksa, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yaitu sengaja memalsukan SIM tersebut, dengan menggunakan jenis kertas lain,” ujar Asep.
Tak hanya sampai disitu, pihak Darmawan kemudian melakukan pengembangan, dengan mendatangi salah satu lokasi percetakan di kawasan Girian, yang diduga menjadi tempat pembuatan SIM Aspal tersebut. Tapi sayang, tempat percetakan tersebut menurutnya sudah lama tutup dan beroperasi lagi.
“Pelaku pembuatan SIM sudah menghilang, sehingga saat ini ia kami tetapkan statusnya sebagai DPO,” tegasnya seraya mengatakan JTM dan barang bukti SIM Aspal telah diamankan di Polres Bitung.(en)
BITUNG—Surat Ijin Mengemudi (SIM) asli tapi palsu (Aspal) diduga kini mulai marak di Kota Bitung. Buktinya, dalam sweping yang rutin dilakukan pihak Polre Bitung dalam beberapa hari ini menemukan SIM Aspal dari salah satu pengendara.
Menurut keterangan Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK melalui Kabag Ops Kompol, Asep Darmawan SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Farly Rewur SH, kasus SIM Aspal tersebut terungkap saat Satlantas menggelar sweping dan menemukan tersangka pemalsuan SIM berinisial JTM (28) warga Girian Weru 2 Lingkungan IV Kecamatan Girian.
“Saat diperiksa petugas, tersangka menunjukan SIM jenis B1 umum. Hanya saja ketika diteliti, ternyata SIM yang ditunjukan itu tidak sama seperti biasanya diterbitkan aparat kepolisian,” kata Darmawan.
Menurut Darmawan, SIM B1 umum yang ditunjukan JTM sepintas terlihat asli, tapi sayangnya kertas yang digunakan tidak sesuai dengan kertas SIM yang diterbitkan aparat kepolisian. “Petugas langsung menggelandang tersangka ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih jauh. Dan saat diperiksa, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yaitu sengaja memalsukan SIM tersebut, dengan menggunakan jenis kertas lain,” ujar Asep.
Tak hanya sampai disitu, pihak Darmawan kemudian melakukan pengembangan, dengan mendatangi salah satu lokasi percetakan di kawasan Girian, yang diduga menjadi tempat pembuatan SIM Aspal tersebut. Tapi sayang, tempat percetakan tersebut menurutnya sudah lama tutup dan beroperasi lagi.
“Pelaku pembuatan SIM sudah menghilang, sehingga saat ini ia kami tetapkan statusnya sebagai DPO,” tegasnya seraya mengatakan JTM dan barang bukti SIM Aspal telah diamankan di Polres Bitung.(en)