• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal
Home Hukum dan Kriminalitas

Sidang Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulut, PH Peuru ‘Hadiahi’ Celana Dalam Untuk Wartawan

by Robin Tanauma
Selasa, 25 Februari 2014
  • Facebook
  • Twitter
  • 81shares
  • 81shares

Majelis Hakim Apresiasi Peuru Pakai Celana Panjang

Manado – Sidang atas pencemaran nama baik Gubernur Sulut, yang menjerat terdakwa Ir HJCP alias Peuru (52), berlangsung ‘aneh’ di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/2/2014) siang.

Loading...

Sigar Ticoalu SH sebagai Penasihat Hukum (PH) terdakwa Peuru, tiba-tiba memberikan ‘hadiah’ berupa Celana Dalam (CD) kepada sejumlah wartawan yang sedang meliput dalam persidangan yang di pimpin Willem Rompies SH selaku Ketua Majelis Hakim.

Willem Rompies menanggapi bahwa tindakan Ticoalu selaku penasihat hukum terdakwa Peuru sangat tak menghormati persidangan.

“Majelis hakim keberatan dengan barang tersebut, benda itu bukan barang bukti atau apapun itu diserahkan dalam persidangan yang mulia, sangat tidak sopan,”ujar Ketua Majelis Rompies dengan nada tegas.

Sementara sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Johanes SH, bahwa eksepsi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak dapat diterima atau ditolak, JPU meminta agara PN Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkara In Casu dan menyatakan perkara tidak Nebis In Idem.

JPU membacakan tanggapannya terdakwa Peuru sangat kukuh untuk mengajukan Duplik akan tetapi menurut majelis hakim sesuai dengan hukum acara jika ada surat keberatan terhadap surat dakwaan maka dapat dituangkan dalam pembelaan nantinya karena majelis sudah mendengarkan eksepsi dan tanggapan JPU.

Sementara itu terdakwa Peuru meminta untuk mengajukan duplik. “Saya ditekan, saya tidak menerima analisa laporan,tidak ada barang bukti, berkas belum lengkap saja sudah dinaikkan ke persidangan ini sudah sangat memanipulasi seperti mafia,sehingga saya mohon untuk mengajukan duplik,” ujar terdakwa Peuru agar diijikan duplik dalam persidangan.

Diketahui, JPU Romi, mendakwa Peuru terlibat dalam tindak pidana Pasal 84 ayat 2 KUHAP yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan lebih dari satu kali sehingga merupakan perbuatan yang dilanjutkan.

Terdakwa dengan menggunakan media jejaring sosial berupa akun Facebook, merilis berita blogspot dengan nama jejakpeurublogspot.com telah menulis kalimat yang tidak benar menyangkut nama baik dari saksi korban, DR SH Sarundajang, selaku pribadi, keluarga maupun sebagai Gubernur Sulut.

Diketahui pula, Sarundajang saat ini juga berstatus sebagai salah satu peserta Konvensi Calon Presiden partai besar. Seperti tulisan Peuru 29 Oktober 2010 di akun Facebook, “Tidak akan pantang menyerah melawan penguasa lalim SH Sarundajang.”

Kemudian ada juga tulisan, “Saya dua kali tayang di TV One. Nah saya ketemu novum baru ternyata ada konspirasi atas penculikan penyekapan dan pemenjaraan yang ternyata dalangnya gubernur Sulut SH Sarundajang sebagimana ditulis majalah Derap edisi Agustus 2008.”

JPU Romi juga mengurai sejumlah tulisan Peuru di akun Facebook yang menghina Gubernur.

Sebelum persidangan Hakim Ketua Rompies menyatakan apresiasinya kepada terdakwa Peuru yang datang kepersidangan dengan menggunakan celana panjang juga memakai sepatu karena dalam persidangan sebelumnya terdakwa hanya menggunakan celana pendek dan beralaskan sandal. (robintanauma)

Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Aniaya Anggota TNI, Dua Residivis Ini Diancam Pasal Berlapis
  • Dinonaktifkan, Begini Respon James Arthur Kojongian
  • DPD Golkar Sulut Nonaktifkan Jabatan James Arthur Kojongian
  • Prof Welly Areros: Tak Cukup Dinonaktifkan, Pecat JAK!
  • Belum Sadarkan Diri, Dandim 1310 Bitung Mohon Dukungan Doa Untuk Sertu Meldi Mangeke
  • Zona Merah di Sulut Tinggal Empat Daerah, Sisanya Belum Aman
  • Sulteng Berduka, Mantan Gubernur Prof Aminuddin Ponulele Berpulang
  • Diduga Imbas Pilkada 2020, Ketua DPK PKPI Bitung Dinonaktifkan
  • Warga Keluhkan Sampah Belum Diangkat, Ini Jawaban Kasi Kebersihan Frangky Wowiling

Berita Terbaru

  • Andrei Angouw – Richard Sualang Tegaskan Foto dengan Ketua KPU Manado Diambil Saat Pendaftaran
    Kamis, 28 Januari 2021
  • DPRD Manado Terima Bantuan Bencana dari DPRD Bolmong
    Kamis, 28 Januari 2021
  • Pekerja Migran Sulut Potensi Remitansi 58 Miliar per Tahun
    Kamis, 28 Januari 2021
  • Kader Terseret Video Viral, DPP Golkar Minta Maaf
    Kamis, 28 Januari 2021
  • Sore Ini Perayaan Natal dan Tahun Baru Parlemen Digelar
    Kamis, 28 Januari 2021
  • Tebas Tangan Teman, Totosik Amankan Franklin
    Kamis, 28 Januari 2021
  • Masa Pandemi COVID-19, Kanonang Satu Jadi Desa Mandiri
    Kamis, 28 Januari 2021
  • HUT ke-18 Minsel, Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa
    Kamis, 28 Januari 2021
  • Prof Welly Areros: Tak Cukup Dinonaktifkan, Pecat JAK!
    Kamis, 28 Januari 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 81shares
Tags: jpu romi johanesPencemaran nama baik gubernur sulutPeuruTicoaluwillem rompies

Related Posts

Besok, CL Dituntut Dalam Persidangan
Berita Utama

Besok, CL Dituntut Dalam Persidangan

Senin, 23 Mei 2016
Ayam Mengerami Telur Itik, Aneh Tapi Nyata
Berita Utama

Ayam Mengerami Telur Itik, Aneh Tapi Nyata

Selasa, 22 Juli 2014
Load More
Next Post
Kemacetan Belum Teratasi, Tempat Usaha Tanpa Parkiran Menjamur

Kunker Pejabat Pemkot Manado Dituding Cacat Prosedural

Rumah Sakit Pendidikan Unsrat Bermasalah, Kembali Rumokoy ”Dicela”

Rumokoy: Apa yang Dilakukan Rektor Sudah Sesuai Mekanisme

Pemprov Gelar Rapat Tertutup Bahas Pemeriksaan BPK

Mokodongan: Anggota Korpri Bukan Warga Kelas Dua

Pangemanan Ingatkan Civitas Akademika Hormati Keputusan Pimpinan

Bupati Singal: One Scout Ever Scout

Bupati Singal: One Scout Ever Scout

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!