
Manado, BeritaManado.com – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof Dr Julyeta Paulina Amelia Runtuwene MS kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020).
Sidang menghadirkan Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, saksi Dr Mercy Rantengan dan saksi Donny Tampemawa sebagai Ketua Alumni IKIP Unima.
Donny Tampemawa ketika diperiksa sebagai saksi, berdebat dengan Haris Azhar selaku pengacara terdakwa tentang kalimat ‘sekitar jam 11.00 sampai dengan 12.30’.
Perdebatan terjadi ketika pengacara dinilai coba menghilangkan kata “sekitar” pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Donny menjelaskan tentang maksud konteks kata ‘sekitar’ pada kalimat BAP.
Ketika ditanyakan tentang tugas tanggungjawab alumni, dijawab tegas oleh Donny Tampemawa berdasarkan anggaran dasar organisasi sehingga membuat pengacara bungkam.
“Sepertinya pengacara ini mencoba menggugurkan keterangan saksi fakta,” kata Donny menjawab BeritaManado.com, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya, sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Selasa (18/2/2020) mengungkapkan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku pencemaran baik, masing-masing berinisial D dan F.
Diketahui, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene melaporkan kasus ini pada 24 September 2019 lalu dan para pelaku ditangkap pada 15 Februari 2020.
“Pelapornya adalah Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, yang bersangkutan adalah Rektor Universitas Negeri Manado (Unima).
Yang bersangkutan melaporkan bahwa dia difitnah hingga ada demo di Istana Negara, Ombudsman dan Kemenristekdikti, melaporkan Rektor UNIMA ijazah doktornya palsu,” ujar Yusri.
Lanjutnya menjelaskan, dua pelaku yang salah satunya juga merupakan dosen Unima dan satunya lagi mengatasnamakan diri sebagai LSM, melakukan unjuk rasa tersebut.
Usai melakukan unjuk rasa, para pelaku mengunggah aksi dan ijazah S3 pelapor yang telah diedit atau dihapus sebagian poin di media sosial Facebook untuk mengoperasikan bahwa ijazah S3 tersebut palsu.
“Semua bukti sudah kami (polda) kumpulkan dari semua pihak, dan terbukti ijazah gelar doktor sah. Ijazah yang resmi dan sah sudah banyak diubah dan dihapus dan diposting di Facebook,” kata Yusri.
Kasus ini sendiri sebenarnya telah berlangsung sejak 2016 lalu, dimana upaya untuk menggeser Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dari posisi Rektor UNIMA bermula dari aksi unjuk rasa oleh LSM yang menuding gelar doktor tersebut palsu.
(Finda Muhtar)
