Sidang DKPP, Senin (9/11/2015) di Kantor Bawaslu Sulut
Manado – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang kode etik penyelenggara pemilu yang melibatkan KPU Manado kembali digelar Senin (9/11/2015) di Kantor Bawaslu Sulut.
Sidang ini dipimpin oleh Saud Hamonangan Sirait, Dr Emma Senewe SH MH dan Prof Dr J. L. L Lombok SH MSi.
Selama jalannya sidang fokus penjelasan dari Bawaslu Sulut, KPU Sulut dan KPU Manado mengacu pada hal teknis.
Mengenai hal ini, Ketua Majelis Hakim memperingati semua pihak untuk mempelajari landasan mengenai kasus ini sebelum membicarakan teknis.
“Sejak awal fokus penentuan SK ini mengacu pada hal yang sangat teknis, yaitu terkait tanggal terakhir bebas dan sebagainya. Tapi justru melupakan apa landasannya sampai hal itu diputuskan. Kalau bicara tanggal, itu sudah terlalu teknis,” ujar Saud Hamonangan Sirait selaku ketua Majelis Hakim, Senin (9/11/2015).
Mengacu pada hal ini, Sirait pun memberi kesempatan kepada penyelenggara pemilu untuk memikirkan penyebab terjadinya hal semacam ini di Sulawesi Utara.
“Karena dari tadi yang difokuskan adalah teknis bukan landasan, maka kami memberikan kesempatan kepada Bawaslu Sulut, KPU Provinsi, mantan Panwas Manado, KPU Manado bahkan juga pengadu kira-kira mengapa hal semacam ini bisa terjadi di Sulawesi Utara, bisa terjadi di Manado. Perkuat acuan dan bukti kira-kira dua atau tiga hari ini,” tambahnya. (srisurya)
Baca juga: