Hanif ketika berdialog dengan salah satu tenaga kerja asing dari Filipina
Bitung – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Hanif Dhakiri menggelar sidak di sejumlah perusahaan perikanan di Kota Bitung, Kamis (5/3/2015). Hasilnya, Hanif menemukan berbagai pelanggaran normative ketenagakerjaan dan penggunaan tenaga kerja asing tak sesuai prosedur penempatan.
Khusus untuk tenaga kerja asing, Hanif berbincang dan mendapati pengakuan yang mengejutkan dari dua pekerja yang mengaku berasal dari Gensan Filipina. Dimana keduanya mengaku dipekerjakan dengan upah Rp5 juta per bulan diperusahaan tersebut kendati tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi layaknya pekerja asing lainnya.
Tak hanya itu, kedua pekerja asing itu dihadapan Hanif mengaku, ada banyak pekerja asing lain seperti mereka yang tersebar di perusahaan perikanan Kota Bitung. Tanpa dokumen resmi tapi tetap dipekerjakan oleh pihak perusahaan.
“Saya belum bisa berkomentar karena masih akan meninjau dan berdialog dengan keryawan dan nelayan lain di Kota Bitung,” kata Hanif.
Hanif mengaku, sidak yang dilakukan di Kota Bitung untuk melihat langsung situasi ketenagakerjaan disektor maritime. Serta memastikan berjalannya aturan ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja asing dan terkait imbas aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selama ini menjadi gejolak dibeberapa daerah di Indonesia termasuk Kota Bitung.
“Saya masih akan melanjutkan cek lapangan mencari tahu kondisi sebenarnya di Kota Bitung serta tenaga asing illegal,” katanya.
Sementara itu, Jumat (6/3/2015) pagi, Hanaf dijadwalkan akan berdialog dengan komunitas nelayan dengan tujuan mensonkronkan data yang didapatkan di perusahaan perikanan.(abinenobm)
Baca juga:
- Sondakh Curhat ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Sidak Perusahaan, Menteri Temukan Pekerja Asing Ilegal
- Menteri Hanif Sebut Pegawai BLK Bitung Makan Gaji Buta
- Buruh, Nelayan dan Pengusaha Perikanan Mengadu ke Hanif
Hanif ketika berdialog dengan salah satu tenaga kerja asing dari Filipina
Bitung – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Hanif Dhakiri menggelar sidak di sejumlah perusahaan perikanan di Kota Bitung, Kamis (5/3/2015). Hasilnya, Hanif menemukan berbagai pelanggaran normative ketenagakerjaan dan penggunaan tenaga kerja asing tak sesuai prosedur penempatan.
Khusus untuk tenaga kerja asing, Hanif berbincang dan mendapati pengakuan yang mengejutkan dari dua pekerja yang mengaku berasal dari Gensan Filipina. Dimana keduanya mengaku dipekerjakan dengan upah Rp5 juta per bulan diperusahaan tersebut kendati tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi layaknya pekerja asing lainnya.
Tak hanya itu, kedua pekerja asing itu dihadapan Hanif mengaku, ada banyak pekerja asing lain seperti mereka yang tersebar di perusahaan perikanan Kota Bitung. Tanpa dokumen resmi tapi tetap dipekerjakan oleh pihak perusahaan.
“Saya belum bisa berkomentar karena masih akan meninjau dan berdialog dengan keryawan dan nelayan lain di Kota Bitung,” kata Hanif.
Hanif mengaku, sidak yang dilakukan di Kota Bitung untuk melihat langsung situasi ketenagakerjaan disektor maritime. Serta memastikan berjalannya aturan ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja asing dan terkait imbas aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selama ini menjadi gejolak dibeberapa daerah di Indonesia termasuk Kota Bitung.
“Saya masih akan melanjutkan cek lapangan mencari tahu kondisi sebenarnya di Kota Bitung serta tenaga asing illegal,” katanya.
Sementara itu, Jumat (6/3/2015) pagi, Hanaf dijadwalkan akan berdialog dengan komunitas nelayan dengan tujuan mensonkronkan data yang didapatkan di perusahaan perikanan.(abinenobm)
Baca juga:
- Sondakh Curhat ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Sidak Perusahaan, Menteri Temukan Pekerja Asing Ilegal
- Menteri Hanif Sebut Pegawai BLK Bitung Makan Gaji Buta
- Buruh, Nelayan dan Pengusaha Perikanan Mengadu ke Hanif