Airmadidi-Sikap kurang menyenangkan diterima Komisi B Dewan Kabupaten (Dekab) Minahaaa Utara (Minut) ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik minuman terkenal, Coca-Cola yang berada di ruas jalan Minut-Bitung tepatnya di Desa Watudambo Kecamatan Kauditan, Minut, Kamis (20/3/2015).
Ceritanya, saat itu Komisi B tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang membidangi perekonomian, datang ke Coca-Cola bersama Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Dinas Perindustran dan Perdagangan (Disperindag) Minut hendak melakukan pengecekan terkait penggunaan air tanah oleh pihak perusahaan.
“Sesuai dengan fungsi legislatif sebagai pengawas, sudah sepantasnya kami mendampingi dinas terkait untuk melakukan inspeksi ke pabrik Coca-Cola, dikarenakan jika meter air masih digunakan tentunya ada retribusi yang bisa menambah PAD untuk Minut,” tutur Ketua Komisi B Dekab Minut Stady Rondonuwu.
Sayangnya, bukan penjelasan yang didapat, kedatangan Komisi B, menurut Rondonuwu, malah mendapat penolakan dari perusahaan yang melarang para legislator dan sejumlah petugas dinas untuk masuk.
“Mereka minta harus ada surat pemberitahuan kunjungan terlebih dahulu. Ini tentunya pelecehan karena jika sesuai Standa Operasional Prosedur (SOP), fungsi dewan sebagai pengawas tidak memerlukan surat pemberitahuan atau surat izin terlebih dahulu jika akan melakukan sidak,” sembur Rondonuwu.
Alhasil, kunjungan tersebut batal dilakukan. “Kami akan jadwalkan kembali sidak di perusahaan tersebut. Dan jika pihak perusahaan terbukti menggunakan air tanah namun tidak membayar pajak, tentu harus siap menerima sanksi,” warning Rondonuwu.(Finda Muhtar)