Bisnis dan Ekonomi

Shopee Tokopedia Blibli Lazada Resmi Pungut PPh, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Shopee Tokopedia Blibli Lazada Resmi Pungut PPh, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru
4 market place yang ditunjuk DJP

Editor: Sri Surya | Manado

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak yang selama ini memang telah menjadi kewajiban para pelaku usaha.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasi menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Bimo dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2026).

Menurut DJP, kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

DJP menegaskan pungutan tersebut bukan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Empat Marketplace Ditunjuk

Empat marketplace yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni:
Blibli (PT Global Digital Niaga Tbk)
Shopee (PT Shopee International Indonesia)
Tokopedia (PT Tokopedia)
Lazada (PT Ecart Webportal Indonesia)

Keempat perusahaan tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sejumlah Transaksi Dikecualikan

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, antara lain:
jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra aplikasi berbasis teknologi;
penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh;
penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo mengatakan DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh marketplace dan pemangku kepentingan agar implementasi aturan tersebut berjalan optimal.

“Pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” kata Bimo. (***)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara