Bitung, BeritaManado.com – Masyarakat Kota Bitung kini diwajibkan untuk mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan tanggal 17.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bitung Nomor: 008/404/WK tentang Menyanyikan/Mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang resmi diterbitkan, Kamis (03/06/2021).
“Dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme, patriotisme serta dedikasi kepada Nusa dan Bangsa maka disampaikan kepada Bapak/Ibu agar menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, seluruh masyarakat Kota Bitung. Pegawai dan Pekerja untuk menyanyikan/mengumandangkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya (berdiri dengan sikap sempurna) di ruang-ruang publik yang dilaksanakan pada hari Senin setiap minggunya, dan tanggal 17 setiap bulannya, pukul 10.00 Wita dengan tetap menjaga kekhidmatannya.
Demikian disampaikan untuk dipatuhi dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.”
Terkait surat edaran itu menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Bitung, Albert Sergius Pelenkahu sebagai betuk upaya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri – Hengky Honandar kembali menumbuhkan jiwa serta semangat nasionalis masyarakat Kota Bitung.
“Wali Kota dan Wakil Wali Kota menilai dengan kontinyu menyanyikan lagu Indonesia Raya, akan timbul rasa semangat, cinta dan bangga menjadi bangsa Indonesia. Itu akan menanamkan rasa cinta tanah air bagi seluruh masyarakat Kota Bitung,” kata Albert, Jumat (04/06/2021).
Albert berharap, surat edaran itu dipatuhi seluruh masyarakat serta jajaran ASN Pemkot Bitung wajib untuk menjadi teladan setiap hari Senin dan tanggal 17 mengumandangkan Indonesia Raya.
“Kami berharap, tokoh agama dan masyarakat juga ikut mensosialisasikan surat edaran ini ke masyarakat agar semangat nasionalis di Kota Bitung benar-benar tumbuh,” katanya.
(abinenobm)