Tondano – Apa jadnya jika negara tidak memiliki aturan hukum? Demikian juga yang bakal terjadi pada sebuah desa jika tidak memiliki perangkat hukum yang jelas. Maka atas dasar pemikiran tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Dr Jerry Massie berpendapat bahwa setiap desa di Minahasa sebaiknya mempunyai peraturan desa (Perdes).
“Isi Perdes harus mencakup dan mengatur hal-hal yang besentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat seperti pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk program pembangunan. Kemudian yang tak kalah penting yaitu menata norma-norma untuk membatasi perilaku oknum masyarakat yang mengarah kepada tindakan kriminal yang meresahkan,” kata Massie.
Ditambahkannya, dengan adanya Perdes, maka segala sesuatu yang akan dilakukan baik oleh aparat pemerintahan desa maupun anggota masyarakat dapat diarahkan pada sesuatu yang positif atau tidak merugikan. (frangkiwullur)
