Bitung, BeritaManado.com – Instruksi tegas disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kader PDI Perjuangan di Kota Bitung memenangkan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat Nomor:775/IN/DPP/12023 tentang Instruksi Bergerak Secara Masif Memenangkan Pemilu 2024 kepada DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Fraksi PDI Perjuangan Kota Bitug dan Caleg PDI Perjuangan Kota Bitung.
Surat itu dibenarkan Ketua Bapilu PDI Perjuangan Kota Bitung, Marcos Rizal Lumombo dan menyatakan telah disampaikan kepada semua kader PDI Perjuangan agar makin masif bergerak memenangkan target-target di Pemilu 2024.
“Suratnya dibuat tanggal 16 Desember 2023 lalu dan ditandatangani Ibu Ketua Megawati serta Pak Sekjen Hasto Kristiayanto,” kata Marcos, Jumat (29/12/2023).
Tidak hanya sekedar instruksi, kata Marcos, dalam surat itu juga dicantumkan sanksi bagi para Caleg yang tidak bekerja apalagi setengah hati memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud.
“Sangat tegas. Caleg yang ketahuan tidak bekerja memenangkan Ganjar-Mahmud, terancan tidal dilantik jika nantinya terpilih,” katanya.
Berikut surat instruksi dari Megawati;
DPP PDI Perjuangan mencermati dinamika politik nasional khususnya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024, DPP Partai menginstruksikan kepada struktur Partal, anggota dewan, dan calon anggota legislatif Pemilu 2024 di seluruh Indonesia untuk WAJIB bergerak secara masif turun kebawah melakukan kerja-kerja pemenangan sebagai berikut:
1.Wajib memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo Mahfud MD (GP-MMD) di setiap TPS, hingga berjenjang ke atas di setiap RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi harus linear antara suara caleg, suara Partai dengan suara GP-MMD.
2.Perolehan suara caleg di setiap dapil minimal harus linear, sama dengan perolehan suara pasangan GP-MMD, atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target pemenangan Pilpres 2024.
Atas dasar hal tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 03, maka DPP Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024.
Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai kader Partai.
(abinenobm)