Ratahan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) menegaskan bahwa pencairan insentif perangkat desa sesuai prosedur.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mitra, Arnold Mokosolang.
“Proses pencairan disesuaikan dengan LKPJ kepala desa tentang tahapan dan proses administrasi pekerjaan serta kegiatan,” ungkap Arnold Mokosolang.
Dirinya mengungkapkan, ketika semua syarat dipenuhi maka insentif perangkat desa akan segera direalisasikan tanpa hambatan.
“Selama berkas-berkas dan pelaporan kinerja semua sudah selesai maka akan segera berproses dan tidak akan ada hambatan dalam proses pencairan,” tegasnya.
(Jenly Wenur)