Manado — Pada peringatan Hari Anti Korupsi (HAKI) sedunia tahun 2017 ini, dugaan korupsi anggaran Dana Desa mulai menjadi sorotan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pun membenarkan, anggaran dana desa memiliki potensi diselewengkan hingga menyebabkan kerugian negara.
Mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, maka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Mangihut Sinaga SH MH pun memerintahkan setiap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diwilayahnya untuk membuka Pos Pengaduan.
“Dana desa itu harusnya digunakan untuk kepentingan desa, misalnya jalan, penerangan, air dan sebagainya. Bukan soal cat rumah sendiri yang lebih kepada urusan pribadi atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Apabila ditemui hal-hal demikian, laporkan kepada kami. Saya sudah memerintahkan setiap Kajari di Sulut untuk membuka Pos Pengaduan jadi setiap informasi bisa dilaporkan di situ,” ujar Mangihut kepada BeritaManado.com, Jumat (8/12/2017).
Pos Pengaduan tersebut, jelas Mangihut bukan hanya sekedar formalitas tempat melapor, tapi merupakan wujud nyata kerjasama antara masyarakat dengan penegak hukum yang sedang menseriusi masalah dana desa karena setiap laporan yang ada akan ditindaklanjuti.
“Satu kabupaten bisa ada 250 desa. Dengan jumlah jaksa dan penyidik yang hanya beberapa orang saja di tiap Kejari, maka akan butuh waktu berbulan-bulan untuk menyisir wilayah. Jadi, Pos Pengaduan itulah yang membantu. Makanya ksmi sangat membutuhkan bantuan dari masyarakat, termasuk rekan-rekan media, apabila ada informasi terjadinya potongan dana atau pungutan-pungutan, segera laporkan pada kami,” tambahnya.
(srisurya)
Manado — Pada peringatan Hari Anti Korupsi (HAKI) sedunia tahun 2017 ini, dugaan korupsi anggaran Dana Desa mulai menjadi sorotan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pun membenarkan, anggaran dana desa memiliki potensi diselewengkan hingga menyebabkan kerugian negara.
Mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, maka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Mangihut Sinaga SH MH pun memerintahkan setiap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diwilayahnya untuk membuka Pos Pengaduan.
“Dana desa itu harusnya digunakan untuk kepentingan desa, misalnya jalan, penerangan, air dan sebagainya. Bukan soal cat rumah sendiri yang lebih kepada urusan pribadi atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Apabila ditemui hal-hal demikian, laporkan kepada kami. Saya sudah memerintahkan setiap Kajari di Sulut untuk membuka Pos Pengaduan jadi setiap informasi bisa dilaporkan di situ,” ujar Mangihut kepada BeritaManado.com, Jumat (8/12/2017).
Pos Pengaduan tersebut, jelas Mangihut bukan hanya sekedar formalitas tempat melapor, tapi merupakan wujud nyata kerjasama antara masyarakat dengan penegak hukum yang sedang menseriusi masalah dana desa karena setiap laporan yang ada akan ditindaklanjuti.
“Satu kabupaten bisa ada 250 desa. Dengan jumlah jaksa dan penyidik yang hanya beberapa orang saja di tiap Kejari, maka akan butuh waktu berbulan-bulan untuk menyisir wilayah. Jadi, Pos Pengaduan itulah yang membantu. Makanya ksmi sangat membutuhkan bantuan dari masyarakat, termasuk rekan-rekan media, apabila ada informasi terjadinya potongan dana atau pungutan-pungutan, segera laporkan pada kami,” tambahnya.
(srisurya)