Manado – Wakil Wali Kota Manado, Harley Mangindaan mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk mempercepat serapan anggaran, dengan menambah daya serap dana tersebut.
Hal ini disampaikan Harley kepada wartawan, di sela-sela acara Asistensi pengisian dan pengumpulan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Manado, Walikota/Wakil Walikota dan anggota DPRD Kota Manado oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI, di ruang Serba Guna Kantor Walikota Manado, Rabu (26/8/15).
“Ada perlambatan kemajuan ekonomi. Terlihat juga dari daya serap APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Manado,” kata Mangindaan.
Dijelaskannya, terhitung sampai tanggal 25 agustus, baru mencapai 37,42% atau sebesar Rp. 563.136.055.073. Untuk itu, Pemkot akan koordinasikan bersama SKPD-SKPD, yang akan dikoordinir oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Manado.
“Perlambatan ekonomi Indonesia jangan dijadikan alasan serapan rendah,”tandas Ai sapaan akrab Harley.
Sementara itu berkaitan dengan acara Asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN, Harley berharap bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Wali Kota Vicky Lumentut, hadir pula pada acara tersebut, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyudi. Pada kesempatan itu, Wahyudi memberikan apresiasi bagi Pemkot Manado dan menegaskan tentang sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN.
“Di Sulawesi Utara baru Pemkot Manado yang menetapkan aturan terkait pegelolaan keuangan. Bagi yang tidak memasukan LHKPN akan diberikan sanksi admintrasi berupa, pertama meninjau kembali pengangkatan dalam jabatN struktural dan fungsional, kedua penundaan pemberian surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji terhitung tanggal masuk pensiun dan yang ketiga diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,”tegasnya.(tim)
