Amurang, BeritaManado — Unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), M (50) warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin (20/11/2017).
“Tersangka M, kami amankan atas laporan istrinya, Sherly Pepah (46) yang menjadi korban KDRT bahkan pengancaman,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri melalui Kanit Sabhara Polsek Tenga Aiptu Herry Torar.
Kronologisnya, saat pulang ke rumah pagi tadi, tersangka M sebagai tukang ojek kesal karena istrinya tidak menyediakan makanan di dapur. Dalam kondisi emosi, M memarahi dan membentak-bentak istrinya sambil memegang parang.
“Korban yang merasa ketakutan dan terancam nyawanya kemudian segera mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini, kami pun segera menjemput tersangka,” tambah Aiptu Herry Torar.
Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang. Dan melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan keterangan lanjutan, akan dikondisikan juga upaya mediasi mengingat ini masih dalam ranah rumah tangga.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), M (50) warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin (20/11/2017).
“Tersangka M, kami amankan atas laporan istrinya, Sherly Pepah (46) yang menjadi korban KDRT bahkan pengancaman,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri melalui Kanit Sabhara Polsek Tenga Aiptu Herry Torar.
Kronologisnya, saat pulang ke rumah pagi tadi, tersangka M sebagai tukang ojek kesal karena istrinya tidak menyediakan makanan di dapur. Dalam kondisi emosi, M memarahi dan membentak-bentak istrinya sambil memegang parang.
“Korban yang merasa ketakutan dan terancam nyawanya kemudian segera mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini, kami pun segera menjemput tersangka,” tambah Aiptu Herry Torar.
Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang. Dan melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan keterangan lanjutan, akan dikondisikan juga upaya mediasi mengingat ini masih dalam ranah rumah tangga.
(TamuraWatung)