Kota Manado

Sengketa Pilwako Manado, Gugatan Pemohon Menurut Hakim MK Tidak Jelas

Pihak terkait dalam keterangannya diketahui juga menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon/PAHAM dalam bukti rekaman yang disampaikan dimana pihak Pemohon mengumpulkan Pala, Lurah dan Camat untuk memenangkan Paslon PAHAM.

Menanggapi jawaban pemohon, termohon, dan pihak terkait, Hakim Arief Hidayat menilai dalil permohonan pemohon bahwa terjadi penggelembungan pemilih di 979 TPS yang terjadi di 11 kecamatan tidak jelas.

“Karena ketidakjelasan ini, maka Termohon akan susah, Locus-nya dimana?. Pihak Terkait juga tidak bisa menanggapinya secara jelas. Lain kali harus dimana, TPS dimana, kelurahan mana. Supaya bisa membuktikan antara Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Kalau seperti ini, mau adu bagaimana,” ketusnya.

Sementara itu Bawaslu Manado yang dihadiri Ketua Marwan Kawinda mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di TPS tak ada satu pun saksi paslon nomor urut 4 yang berkeberatan.

“Nanti di tingkat kecamatan baru ada laporan. Muncul masalah,” beber Kawinda.

Pada akhir sidang, Hakim Arief Hidayat menyampaikan bahwa hasil persidangan akan dilaporkan dalam Rapat Putusan Hakim.

“Bagaimana tindak lanjut perkara ini, apakah bukti yang paling bukti dan bukti bukti lainnya atau cukup sampai di dua bukti ini,” tandasnya.

(***/BennyManoppo)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara