Manado — KPU Propinsi Sulut akhirnya tidak jadi menetapkan hasil rekapitulasi untuk DPD daerah Bolaang Mongondow dalam rekapitulasi KPU Sulut di hotel Peninsula selasa (7/5/2019) setelah terjadi penolakan dari saksi-saksi DPD.
Saksi nomor 28 juga calon DPD Irfan Basri yang ditemui usai rekapitulasi suara KPU hari kedua menyatakan, banyak pelanggaran yang terjadi di Bolaang Mongondow apalagi dengan peraturan yang dikeluarkan Bupati.
“Peraturan Bupati ini menjadi dasar landasan politik yang dipakai untuk mempermudah, yaitu Jargon Bolmong di mana jargonnya CHR yaitu cerdas, hebat dan maju dan CHR ini dipakai dalam kampanye,” ungkap Basri.
Dikatakan Basri, daerah Bolaang Mongondow harus ditetapkan sebagai daerah merah yaitu daerah dengan pelanggaran tertinggi di Sulawesi utara.
“Bisa dibayangkan sampai hari Senin, 2 hari menjelang 17 April PNS itu diliburkan, negara minta PNS itu libur hanya hari rabu, apa dasarnya pemerintah kabupaten Bolmong meliburkan secara sepihak PNS Bolmong,” pungkas Basri.
Sempat ditunda penetapannya oleh KPU Sulut, rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkay provinsi untuk Kabupaten Bolaang Mongondouw pun dilanjutkan pada hari ini, Rabu (8/5/2019) dengan agenda awal pembacaan rekapitulasi yang dikemudian akan ditanggapi oleh para saksi.
(FerryTumimomor)