Berita Utama

Seminggu Bekerja, Pjs Bupati Minut Clay Dondokambey Hanya Pakai Ruang Kerja Sekda

Seminggu Bekerja, Pjs Bupati Minut Clay Dondokambey Hanya Pakai Ruang Kerja Sekda
Seminggu ini, Pjs Bupati Minut Clay Dondokambey memimpin rapat di ruang kerja Sekda.

Minut, BeritaManado.com – Ruang kerja Bupati Minahasa Utara (Minut) bak milik pribadi Vonnie Anneke Panambunan.

Sudah satu minggu bekerja pasca dilantik, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Minut Clay Dondokambey tak bisa bekerja di ruang tersebut.

Ruangan di lantai tiga Kantor Bupati Minut itu dikunci tanpa sebab.

ADVERTISEMENT

“Masih ada barang-barang ibu bupati di dalam,” ujar sejumlah staf yang mengaku tidak memegang kunci ruang kerja bupati.

Terpantau, Pjs Bupati Clay Dondokambey sudah seminggu ini bekerja dari ruang kerja Sekda Minut di lantai dua.

Sementara Sekda Minut Jemmy Kuhu pindah ke ruang Kabag Umum di lantai satu.

Dalam sidak Sabtu (3/9/2020), Pjs Bupati Clay Dondokambey mendapati ruang kerja tersebut masih dikunci.

Bersama-sama Bupati Clay, hadir juga Sekda Jemmy Kuhu dan Kabag Umum Marthen Oley, namun keduanya tak bisa menjelaskan kenapa ruang tersebut masih dikunci.

Pjs Bupati Clay Dondokambey ketika dimintai pendapat tentang kondisi ini mengaku telah memberi kesempatan kepada Pemkab Minut khususnya TUP Bupati agar bisa merapikan ruang kerja untuk segera ditempati.

“Saya sudah memberi waktu satu minggu agar bisa dirapikan ruangan itu agar bisa dipakai bekerja. Semoga hari Senin (5/10/2020) sudah bisa dipakai bekerja,” ujar Clay.

Sebagai informasi, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Sulut DR Drs Agus Fatoni MSi melantik lima Pjs Bupati/Wali Kota di Sulut, Sabtu (26/9/2020) di Ruangan CJ Rantung Kantor Gubernur.

Kelima penjabat tersebut yaitu Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang (Asisten I Pemprov Sulut Bidang Pemerintahan), Pjs Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay June Dondokambey (Biro Umum Pemprov Sulawesi Utara), Pjs Bupati Bolmong Selatan (Bolsel) Praseno Hadi (Asisten Sekretaris Darah Provinsi Sulawesi Utara Bidang Perekonomian dan Pembangunan), Pjs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Mecky Onibala (Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara) dan Pjs Bolmong Timur (Boltim) Christian Talumepa (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara).

Pjs Bupati dan Wali Kota di empat daerah lainnya telah menempati ruang kerja Bupati/walikota definitif.

Namun untuk Pjs Bupati Minut, sudah seminggu tidak bisa menggunakan fasilitas ruang kerja.
Sementara, Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor: 273/4368/OTDA, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, dijelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Terkait ruang kerja, ruang kerja Wakil Bupati Joppi Lengkong di lantai dua gedung utama juga hingga kini kosong.

Beberapa tahun terakhir, Wabup Joppi Lengkong hanya memakai fasilitas ruangan gedung PKK Minut di dekat lapangan upacara.

Alasan Pemkab, ruang kerja wabup masih dalam renovasi.

Namun hingga masa kerja hampir berakhir, ruangan tersebut tak kunjung tuntas diperbaiki.

Diketahui, Vonnie Anneke Panambunan yang menjadi Calon Gubernur Sulut, kini menjalani cuti selama 71 hari di tahapan kampanye.

(Finda Muhtar)