Manado – Keberadaan pengamen jalanan di kota Manado semakin menjamur menjadi fenomena baru. Pasalnya, pengamen dulunya hanya ada di kota kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan beberapa kota di pulau Jawa dan Sumatera, sekarang sudah beralih di kota Manado yang dulu bebas pengamen.
Anggota DPRD Sulut, Denny Harry Sumolang, mengingatkan kepada pemerintah daerah melakukan langkah pro aktif. Fenomena pengamen yang menjamur dikuatirkan Manado akan menjadi kota pengamen, apalagi disinyalir sebagian besar pengamen yang berioperasi berasal dari luar daerah.
“Langkah awal pemerintah kota melalui dinas terkait melakukan operasi kependudukan. Pengamen dimintai KTP, jika bukan warga Manado apalagi mereka datang dari luar Sulawesi Utara di beri pembinaan dan dipulangkan. Jika kedapatan yang sudah pernah terjaring operasi kembali mengamen maka diberikan sanksi tegas,” ujar Denny Sumolang kepada BeritaManado.com, Minggu (30/7/2017).
Kedepan, pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur pengamen dan pengemis seperti yang sudah diberlakukan di DKI Jakarta.
“Dulu, masyarakat kita bangga karena disini tidak ada pengemis, tapi sekarang sudah terbalik ketika di Jakarta pengemis dan pengamen sudah hampir tidak terlihat, justru di Manado pengamen dan pengemis sudah menjamur. Pemeirntah daerah seperti tutup mata atas fenomena sosial ini,” tandas Denny Sumolang.
Diketahui, larangan tentang pengemis di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Larangan juga termasuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Berdasarkan perda itu, hukuman yang dapat diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta. Aturan itu, menurut Basuki, masih lemah dan harus ditegakkan. (JerryPalohoon)