Minut, BeritaManado.com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 terkait penarikan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan (DPK) ke sekolah swasta, dikritisi sejumlah pihak.
Salah satunya Tokoh Masyarakat Minut Lucia Margaretha Selvi Tambani.
“Dalam pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan bahwa negara bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun dari beberapa sumber saya mendengar tentang mutasi guru ASN dari sekolah swasta ke sekolah-sekolah negeri terdekat. Pertanyaan saya adalah bagaimana nasib sekolah swasta di desa-desa yang selama ini telah dirintis oleh pendahulu kita demi anak cucu mereka agar bisa baca, tulis, hitung?” ujar Tambani, Rabu (15/10/2019).
Tambani menilai, aturan penarikan guru PNS di sekolah swasta perlu dikaji kembali.
Menurutnya, sekolah swasta sejauh ini sudah banyak berkontribusi pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya di desa-desa terpencil.
Disisi lain, guru PNS yang ditarik dari sekolah swasta belum pasti apakah bisa memenuhi standar jam mengajar di sekolah negeri.
Sementara, sekolah swasta di desa kecil kini terancam akan ditutup karena kesulitan tenaga pengajar dan minim jumlah siswa.
“Dimanakah hati nurani para penggiat pendidikan di negeri ini? Sebegitu mudahkah merobohkan gedung-gedung yang telah berdiri tegak dengan para siswa yang menantikan sentuhan kasih para guru? Apakah terlalu rugi negeri ini jika membantu menghidupkan sekolah swasta yang ada di desa? Janganlah kita menyamaratakan sekolah swasta yang ada di kota-kota besar. Tapi ingatlah wahai para penggiat dunia pendidikan, anak-anak sedang merana, para orang tua yang tidak berdaya menerima segala peraturan yang tidak berpihak kepada mereka yang lemah. Semoga hati nurani kita terketuk dan tidak akan malu mengubah kebijakan demi masa depan anak bangsa,” tutup Tambani.
(Finda Muhtar)